Jakarta, Javanusa—Friderica Widyasari Dewi resmi ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme internal lembaga.
Penetapan ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Ia ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.
Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam menjaga stabilitas kelembagaan di tengah dinamika sektor keuangan.
Hasan Fawzi Isi Posisi Strategis Pasar Modal
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti. Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Ia menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
OJK Tegaskan Stabilitas dan Pelindungan Konsumen
OJK menegaskan penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut merupakan mekanisme kelembagaan untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan optimal.
“Keberlanjutan kebijakan dan program kerja OJK tetap menjadi prioritas utama,” demikian pernyataan resmi OJK.
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons perkembangan sektor jasa keuangan. Fokus utama tetap pada stabilitas sistem keuangan dan penguatan pelindungan konsumen.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan masyarakat, tetap berjalan optimal di seluruh daerah di Indonesia. (*/red)






