Javanusa.com—Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto (KPIK) dan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (29/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah satu pemilik bangunan mengabaikan berbagai peringatan, sementara bangunan tersebut menghambat normalisasi drainase di kawasan yang rawan banjir.
Operasi penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.
Kegiatan itu turut didampingi Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, bersama jajaran Trantib dari Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Air Pacah.
Sebelum pembongkaran, pemerintah kelurahan telah menempuh prosedur administratif dengan memberikan imbauan lisan dan surat teguran kepada seluruh pemilik bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan sebagian besar pemilik mematuhi imbauan tersebut dengan membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, satu pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
“Karena tidak ada itikad untuk membongkar secara sukarela, pihak kecamatan mengajukan permohonan bantuan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.
Bangunan Liar Hambat Normalisasi Drainase
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, lokasi penertiban termasuk wilayah yang kerap terdampak banjir.
Pemerintah berencana melakukan pengerukan saluran drainase untuk meningkatkan kapasitas aliran air.
Namun, keberadaan bangunan yang berdiri tepat di atas saluran membuat pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk mengurangi potensi banjir, saluran drainase di lokasi ini akan dilakukan pengerukan. Keberadaan bangunan tersebut menghambat proses pekerjaan yang akan dilaksanakan,” kata Riri Chandra.
Normalisasi drainase menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi saluran yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi maupun hambatan fisik. Dengan kapasitas saluran yang kembali optimal, risiko genangan saat hujan deras diharapkan dapat berkurang.
Ganggu Drainase, Penghijauan, dan Arus Lalu Lintas
Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa dampak bangunan liar tidak hanya menghambat program pengendalian banjir. Keberadaannya juga mengganggu pemeliharaan pohon pelindung di sekitar lokasi.
Selain itu, posisi bangunan berada di ruas jalan yang cukup padat sehingga ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas.
“Selain menghambat normalisasi saluran drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan dan perapihan pohon pelindung di sekitar lokasi. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas karena berada di ruas jalan yang cukup padat dilalui kendaraan,” ujar Chandra Eka Putra.
Penegakan Perda untuk Lindungi Fasilitas Umum
Satpol PP menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah mengenai pemanfaatan fasilitas umum. Bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dinilai melanggar ketentuan tata ruang sekaligus menghambat fungsi infrastruktur publik.
Pemerintah Kota Padang berharap pembongkaran tersebut mempercepat pelaksanaan pengerukan drainase di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Air Pacah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian banjir dan menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat. (*/red)






