Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) untuk masa jabatan 2026–2029. Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026 tentang Penetapan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026–2029. Dalam keputusan tersebut, masa jabatan anggota KPID ditetapkan selama tiga tahun.
Tujuh komisioner yang dilantik terdiri dari Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam sambutannya, Mahyeldi menyampaikan KPID memiliki peran dalam pengawasan penyiaran di daerah, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi dan media yang semakin cepat.
“Perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat. Karena itu, peran KPID penting untuk memastikan penyiaran tetap sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan para komisioner agar menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran, termasuk dalam menjaga kualitas konten siaran.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Amin Shabana, menyatakan KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai regulasi dan kepentingan publik.
Menurut Amin, penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan literasi media menjadi penting seiring perkembangan industri penyiaran dan arus informasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPID di daerah. (*/adpsb)






