Padang, Javanusa—Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan.
DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut, terutama dari aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang dinilai menyimpan potensi penerimaan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) belum sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah.
Hingga akhir Juli 2026, penerimaan dari sektor tersebut dinilai masih jauh dari target yang seharusnya dapat dicapai.
“Potensi PAD dari sektor pajak air permukaan, terutama dari pengelolaan dan pemanfaatan air oleh perusahaan perkebunan di Sumbar, sangat besar. Tetapi realisasinya masih jauh dari yang kita harapkan,” kata Evi Yandri kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai objek PAP telah berlangsung sejak awal 2025 bersama Pemerintah Provinsi Sumbar dan sejumlah pemangku kepentingan. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda implementasi pemungutan pajak tersebut.
“Semua proses sudah kita jalani. Aspek hukum sudah dibahas, mekanisme sudah dibicarakan, sosialisasi kepada pelaku usaha juga sudah dilakukan. Jadi sekarang tinggal eksekusi. Jangan sampai aturan sudah lengkap, tetapi pelaksanaannya justru tidak maksimal,” tegasnya.
Evi juga mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda Sumbar yang belum mampu memaksimalkan penerimaan dari sektor tersebut. Menurutnya, optimalisasi PAP dapat menjadi salah satu solusi memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kita bicara sumber pendapatan yang potensinya sangat besar. Kalau bisa dipungut secara optimal, tentu akan membantu daerah membiayai pembangunan dan mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal,” ujarnya.
Dasar Hukum Pemungutan PAP Dinilai Sudah Lengkap
Evi menegaskan pemerintah provinsi telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk memungut Pajak Air Permukaan. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
“Jadi tidak ada alasan mengatakan dasar hukumnya belum jelas. Pergub tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewenangan itu secara konsisten dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain pergub tersebut, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Evi, kedua regulasi itu mempertegas bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia juga mengungkapkan adanya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Surat tersebut, kata Evi, menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan selama telah memiliki dasar hukum serta memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Surat dari Kementerian Keuangan ini semakin memperjelas posisi pemerintah daerah. Sepanjang dasar hukum dan persyaratan objektif maupun subjektifnya terpenuhi, pemungutan pajak daerah dapat dilakukan,” ujarnya.
Aktivitas Perkebunan Sawit Berpotensi Menjadi Objek Pajak
DPRD Sumbar menilai aktivitas industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar sebagai objek Pajak Air Permukaan.
Evi menjelaskan, objek pajak tidak hanya terbatas pada pabrik pengolahan kelapa sawit. Pembibitan, fasilitas operasional, hingga sistem saluran atau infrastruktur yang memanfaatkan air permukaan juga perlu dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat pabriknya. Kita harus melihat seluruh aktivitas yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan dan kemudian mengujinya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Potensi PAD Diperkirakan Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Besarnya industri sawit di Sumatera Barat menjadi dasar DPRD mendorong optimalisasi pemungutan PAP.
Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit, luas perkebunan di Sumbar pada 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara data BPS tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton.
Dengan skala usaha tersebut, Evi memperkirakan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun apabila dikelola secara optimal.
“Dengan luas perkebunan sekitar 215 ribu hektare dan produksi CPO yang mencapai ratusan ribu ton, kita melihat potensi PAP ini bukan angka kecil. Potensinya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun,” ungkapnya.
Ia menilai seluruh potensi tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, dan terukur agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Ini uang daerah yang seharusnya bisa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu kita minta Bapenda jangan pasif. Harus proaktif melakukan pendataan, verifikasi, penetapan dan pemungutan sesuai aturan,” tegas Evi.
DPRD Akan Awasi Pelaksanaan dan Minta Laporan Berkala
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DPRD Sumbar akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan.
Evi mengatakan koordinasi bersama pemerintah kabupaten, asosiasi perusahaan kelapa sawit, serta instansi terkait sebenarnya telah dilakukan. Kini, DPRD menginginkan adanya indikator kemajuan yang dapat diukur.
“Kita sudah melakukan koordinasi sampai ke kabupaten, sudah berkomunikasi dengan pengusaha kelapa sawit dan melibatkan lintas instansi. Maka sekarang harus ada progres yang terukur,” katanya.
DPRD berencana meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan. Laporan itu akan memuat perkembangan pendataan objek pajak, jumlah wajib pajak yang telah ditetapkan, realisasi pembayaran, kendala di lapangan, hingga langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran.
“Kami akan minta laporan secara berkala. Berapa objek yang sudah didata, berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah membayar dan apa kendalanya. Kalau ada yang sengaja menghindari kewajiban pajak, tentu harus ada langkah sesuai aturan,” pungkas Evi.
Menurut DPRD Sumbar, optimalisasi Pajak Air Permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)






