DPRD Sumbar Desak Bapenda Optimalkan Pajak Air Permukaan, Potensi PAD dari Sawit Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

Penulis -

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. (Foto: Ist)

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan.

DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut, terutama dari aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang dinilai menyimpan potensi penerimaan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) belum sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah.

Hingga akhir Juli 2026, penerimaan dari sektor tersebut dinilai masih jauh dari target yang seharusnya dapat dicapai.

“Potensi PAD dari sektor pajak air permukaan, terutama dari pengelolaan dan pemanfaatan air oleh perusahaan perkebunan di Sumbar, sangat besar. Tetapi realisasinya masih jauh dari yang kita harapkan,” kata Evi Yandri kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pembahasan mengenai objek PAP telah berlangsung sejak awal 2025 bersama Pemerintah Provinsi Sumbar dan sejumlah pemangku kepentingan. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda implementasi pemungutan pajak tersebut.

“Semua proses sudah kita jalani. Aspek hukum sudah dibahas, mekanisme sudah dibicarakan, sosialisasi kepada pelaku usaha juga sudah dilakukan. Jadi sekarang tinggal eksekusi. Jangan sampai aturan sudah lengkap, tetapi pelaksanaannya justru tidak maksimal,” tegasnya.

Evi juga mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda Sumbar yang belum mampu memaksimalkan penerimaan dari sektor tersebut. Menurutnya, optimalisasi PAP dapat menjadi salah satu solusi memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Kita bicara sumber pendapatan yang potensinya sangat besar. Kalau bisa dipungut secara optimal, tentu akan membantu daerah membiayai pembangunan dan mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal,” ujarnya.

Dasar Hukum Pemungutan PAP Dinilai Sudah Lengkap

Evi menegaskan pemerintah provinsi telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk memungut Pajak Air Permukaan. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.

Baca Juga :  DPRD Batu Bara Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Optimalisasi Tugas Legislatif

“Jadi tidak ada alasan mengatakan dasar hukumnya belum jelas. Pergub tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewenangan itu secara konsisten dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain pergub tersebut, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Evi, kedua regulasi itu mempertegas bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia juga mengungkapkan adanya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Surat tersebut, kata Evi, menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan selama telah memiliki dasar hukum serta memenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Surat dari Kementerian Keuangan ini semakin memperjelas posisi pemerintah daerah. Sepanjang dasar hukum dan persyaratan objektif maupun subjektifnya terpenuhi, pemungutan pajak daerah dapat dilakukan,” ujarnya.

Aktivitas Perkebunan Sawit Berpotensi Menjadi Objek Pajak

DPRD Sumbar menilai aktivitas industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar sebagai objek Pajak Air Permukaan.

Evi menjelaskan, objek pajak tidak hanya terbatas pada pabrik pengolahan kelapa sawit. Pembibitan, fasilitas operasional, hingga sistem saluran atau infrastruktur yang memanfaatkan air permukaan juga perlu dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya melihat pabriknya. Kita harus melihat seluruh aktivitas yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan dan kemudian mengujinya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Potensi PAD Diperkirakan Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Besarnya industri sawit di Sumatera Barat menjadi dasar DPRD mendorong optimalisasi pemungutan PAP.

Baca Juga :  Evi Yandri Ajak Pelajar, Guru dan Masyarakat Perkuat Benteng Cegah Narkoba

Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit, luas perkebunan di Sumbar pada 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara data BPS tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton.

Dengan skala usaha tersebut, Evi memperkirakan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun apabila dikelola secara optimal.

“Dengan luas perkebunan sekitar 215 ribu hektare dan produksi CPO yang mencapai ratusan ribu ton, kita melihat potensi PAP ini bukan angka kecil. Potensinya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun,” ungkapnya.

Ia menilai seluruh potensi tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, dan terukur agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Ini uang daerah yang seharusnya bisa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu kita minta Bapenda jangan pasif. Harus proaktif melakukan pendataan, verifikasi, penetapan dan pemungutan sesuai aturan,” tegas Evi.

DPRD Akan Awasi Pelaksanaan dan Minta Laporan Berkala

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DPRD Sumbar akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan.

Evi mengatakan koordinasi bersama pemerintah kabupaten, asosiasi perusahaan kelapa sawit, serta instansi terkait sebenarnya telah dilakukan. Kini, DPRD menginginkan adanya indikator kemajuan yang dapat diukur.

“Kita sudah melakukan koordinasi sampai ke kabupaten, sudah berkomunikasi dengan pengusaha kelapa sawit dan melibatkan lintas instansi. Maka sekarang harus ada progres yang terukur,” katanya.

DPRD berencana meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan. Laporan itu akan memuat perkembangan pendataan objek pajak, jumlah wajib pajak yang telah ditetapkan, realisasi pembayaran, kendala di lapangan, hingga langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran.

“Kami akan minta laporan secara berkala. Berapa objek yang sudah didata, berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah membayar dan apa kendalanya. Kalau ada yang sengaja menghindari kewajiban pajak, tentu harus ada langkah sesuai aturan,” pungkas Evi.

Baca Juga :  Fadly Amran Teken Deklarasi Anti Narkoba dan LGBT di Sumbar, Perkuat Perlindungan Generasi Muda

Menurut DPRD Sumbar, optimalisasi Pajak Air Permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB