Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran diperluas hingga mencakup konten di media sosial.
Usulan tersebut disampaikan saat pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID) periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyampaikan pandangannya kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, mengenai perlunya penyesuaian regulasi penyiaran seiring perkembangan teknologi informasi.
Menurut Mahyeldi, arus informasi di era digital berkembang pesat dan tidak lagi terbatas pada televisi maupun radio. Karena itu, pengawasan penyiaran dinilai perlu mempertimbangkan konten yang beredar di media sosial.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi.
Saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Mahyeldi menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar sistem pengawasan dapat mengikuti perkembangan ekosistem media.
Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Mahyeldi, siap mendukung penguatan fungsi pengawasan tersebut, termasuk melalui penerbitan peraturan gubernur jika dibutuhkan sebagai dasar hukum di tingkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mahyeldi juga melantik tujuh Komisioner KPID Sumatera Barat periode 2026–2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.
Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran di daerah. Ia menyebut usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Terima kasih Buya, Insyaallah usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait,” ujar Amin. (*/red)






