Gustami Hidayat Dorong Tokoh Masyarakat Jadi Penggerak Kesiapsiagaan Bencana

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sumbar H. Gustami Hidayat saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Universitas Adzkia Padang, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sumbar H. Gustami Hidayat saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Universitas Adzkia Padang, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) H. Gustami Hidayat mendorong tokoh masyarakat menjadi penggerak kesiapsiagaan bencana di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kemampuan menghadapi bencana sebelum bantuan pemerintah tiba di lokasi.

Gustami menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Universitas Adzkia Padang, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung bersama BPBD Provinsi Sumbar. Sekitar 150 tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Padang mengikuti sosialisasi tersebut.

Tokoh Masyarakat Punya Peran Strategis

Gustami menilai tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan warga. Kedekatan mereka dengan masyarakat dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan warga di tingkat lingkungan.

“Ketika bencana terjadi, masyarakat adalah pihak yang pertama kali berada di lokasi. Karena itu, kemampuan untuk menyelamatkan diri, membantu keluarga dan lingkungan, serta melakukan tindakan awal sangat penting,” ujar Gustami.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Sumatera Barat membuat masyarakat menghadapi beragam potensi bencana. Kota Padang, misalnya, memiliki ancaman gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, hingga bencana hidrometeorologi lainnya.

Karena itu, Gustami menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga perlu mengambil peran aktif dalam mengurangi risiko bencana.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 Jadi Landasan

Menurut Gustami, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Namun, keberadaan regulasi saja belum cukup. Ia menilai sosialisasi harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pemahaman tentang risiko bencana berubah menjadi kebiasaan kesiapsiagaan.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Percepat Revisi Perda Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Catat Surplus Rp166,9 Miliar

Gustami meminta para tokoh masyarakat meneruskan pengetahuan dari kegiatan tersebut kepada warga. Penyebaran informasi dapat dimulai dari keluarga, kelompok masyarakat, hingga komunitas di tingkat kelurahan.

“Pengetahuan yang didapat dalam sosialisasi ini jangan berhenti di sini. Saya berharap para tokoh masyarakat dapat menjadi penggerak di wilayah masing-masing sehingga kesadaran dan kesiapsiagaan bencana semakin kuat,” ujarnya.

Warga Perlu Mengenali Risiko di Wilayahnya

Selain meningkatkan pemahaman, Gustami mengajak masyarakat mengenali ancaman bencana di wilayah tempat tinggalnya. Warga juga perlu memahami jalur evakuasi dan menyiapkan kebutuhan darurat.

Pengetahuan mengenai tindakan sebelum, saat, dan setelah bencana juga menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dengan cepat ketika kondisi darurat terjadi.

Dalam sosialisasi itu, BPBD Provinsi Sumbar turut menyampaikan materi mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Materi tersebut menjadi bekal bagi tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesiapan warga di wilayah masing-masing.

Gustami menilai mitigasi memiliki peran penting karena manusia tidak selalu dapat mencegah terjadinya bencana. Namun, masyarakat dapat mengurangi dampaknya melalui persiapan yang tepat.

“Kita tidak bisa mencegah semua bencana, tetapi kita bisa mengurangi risikonya. Dengan pengetahuan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan kebersamaan, kita dapat meminimalkan korban dan kerugian akibat bencana,” tegasnya.

Membangun Masyarakat Tangguh Bencana

Gustami menambahkan, upaya membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. DPRD, pemerintah daerah, BPBD, dunia pendidikan, dunia usaha, relawan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing.

Melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023, ia berharap terbentuk jaringan masyarakat yang mampu merespons bencana secara cepat dan tepat.

“Kesadaran bencana harus menjadi budaya. Kita ingin masyarakat bukan hanya tahu bahwa daerah kita rawan bencana, tetapi benar-benar siap ketika bencana itu terjadi,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  DPRD Sumbar Rampungkan Renja 2027, Aspirasi Reses Jadi Bahan Program Pembangunan

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB