Padang, Javanusa—Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, M.Kes, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Desi Erianti, pasien yang sempat datang berobat ke IGD pada Sabtu (31/5) dini hari.
Menurut dr. Desy, dokter jaga dan petugas medis sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Dari hasil pemeriksaan, pasien tidak mengalami kegawatdaruratan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah. Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga, pasien tidak mengalami kegawatdaruratan saat itu. Dokter menyarankan agar besok kontrol ke FKTP/Puskesmas,” ujar dr. Desy, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan keputusan pihak IGD RSUD dr. Rasidin yang tidak memberikan penanganan. Mereka menyesalkan keputusan IGD yang tidak memberikan penanganan medis yang maksimal kepada keluarganya.
“Saat ini keluarga kami telah kehilangan almarhumah. Kami sangat menyesalkan penolakan penanganan pasien oleh IGD RSUD Rasidin Padang,” kata Yudi, salah satu anggota keluarga.
Baca Juga: Diduga Ditolak IGD RSUD Rasidin, Warga Padang Meninggal Dunia
Ia juga menyayangkan saran dari pihak IGD, jika keluarga memaksakan untuk tetap mendapatkan layanan, mereka harus mendaftar melalui jalur umum. Sementara keluarga hanya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Pihak IGD menolak dengan alasan pasien tidak mengalami kegawatdaruratan. Kalau mau tetap dirawat, harus melalui jalur umum, padahal kami hanya mengandalkan KIS,” tambah Yudi.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Desi Erianti meninggal dunia setelah diduga ditolak IGD RSUD Rasidin Padang memberikan layanan medis. Insiden ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika Desi merasakan sakit di badannya pada pukul 00.15 WIB. Keluarga membawanya ke RSUD dr. Rasidin Padang.
Namun sesampainya di IGD dan diperiksa oleh dokter, pihak dokter mengatakan Desi tidak dalam keadaan darurat.
Mendengarkan hal itu, pihak keluarga membawa Desi pulang ke rumah karena tidak memiliki uang untuk berobat lanjutan.
Menurut keterangan Yurnani, keluarga pasien, pihak IGD RSUD Rasidin menolak memberikan layanan medis dengan alasan pasien tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency). (*/red)






