Padang, Javanusa—Jam kerja ASN Pemko Padang selama Ramadan 1447 H dipangkas. Perubahan mencakup jam masuk, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Plt Sekretaris Daerah dan mulai berlaku selama bulan puasa. Penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang ibadah bagi ASN.
Jam masuk kerja ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara waktu istirahat dipersingkat dari satu jam menjadi 30 menit. Jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.00 WIB.
Kebijakan ini dirancang agar ritme kerja tetap terjaga. Di sisi lain, ASN mendapat waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Khusus hari Jumat, aturan jam istirahat dibuat berbeda. Waktu istirahat menjadi satu jam untuk mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat bagi ASN pria.
Pada hari yang sama, jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah.
Perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin sampai Sabtu, memiliki ketentuan tersendiri. ASN dengan skema ini pulang lebih awal setiap hari kerja.
Jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB. Dengan pola ini, beban jam kerja tetap terdistribusi selama sepekan.
Total jam kerja efektif ASN di Kota Padang selama Ramadan tercatat 32,5 jam per pekan. Angka ini menyesuaikan pedoman pengaturan jam kerja ASN saat bulan puasa.
Pemerintah kota menegaskan penyesuaian jam tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap optimal.
Selain jam kerja, aturan pakaian dinas juga disesuaikan. Selama Ramadan, ASN tidak diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari kerja. ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*/red)






