Padang, Javanusa—Warga Kota Padang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, Pemko Padang memberikan dispensasi penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2 selama tiga bulan. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Padang, Rio Mirandi, mengatakan mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Kami memberitahukan kepada masyarakat Kota Padang bahwa dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 pada tahun ini, Pemko Padang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk PBB-P2 dari bulan Juli hingga September 2026,” kata Rio Mirandi, Jumat (3/7/2026).
Berlaku Mulai Juli hingga September 2026
Rio menjelaskan, program berlangsung selama tiga bulan, yakni sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 tanpa dikenai denda akibat keterlambatan pembayaran.
Namun, ia menegaskan kebijakan itu tidak berlaku untuk kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Penghapusan sanksi administrasi hanya diberikan kepada tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Bapenda Imbau Warga Manfaatkan Program
Bapenda Padang mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini karena program hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan.
Rio menambahkan, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan di Kota Padang. Oleh sebab itu, Bapenda berharap seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 30 September 2026. (*/red)






