“Ini merupakan langkah antisipasi sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan oleh Wali Kota Padang,” kata Robert. Di dalam surat edaran itu dijelaskan jangan menambah kabut asap dengan membakar sampah.
Selain itu, dalam surat edaran juga diimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar, jika harus keluar kenakan masker untuk melindungi diri.
“Jika sudah terasa gejala cepat bawa ke pusat kesehatan. Mulai dari gangguan mata, gangguan pernapasan, dan gangguan kesehatan lainnya untuk mendapatkan penanganan lebih awal,” kata Robert.
Robert juga mengimbau kepada warga agar mengenakan masker yang memenuhi standar seperti N95 /KN95/ KF94.
Baca Juga : Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap
“Masker yang dibagikan sebanyak 3.500 masker, menyesuaikan dengan kondisi pasar. Aksi-aksi seperti ini akan tetap dilanjutkan,” kata Robert.
Pembagian masker ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka mengapresiasi langkah Pemko Padang untuk mengantisipasi dampak kabut asap. (*/jn01)
Halaman : 1 2






