Padang, Javanusa—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap yang menyelimuti Kota Padang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.
Pemerintah kota mengambil langkah tersebut sebagai respons terhadap kualitas udara yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa serta tenaga pendidik.
Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.
Pada hari pertama penerapan, Rabu (14/10/2026), sekolah menyesuaikan kegiatan belajar tatap muka. Pihak sekolah harus memulangkan siswa paling lambat pukul 12.00 WIB sebelum melanjutkan pembelajaran secara daring hingga Sabtu (17/10/2026).
Kesehatan Siswa Menjadi Prioritas
Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova.
Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap harus hadir di sekolah. Mereka bertugas mengoordinasikan serta memfasilitasi kegiatan belajar mengajar secara daring.
Sekolah Diminta Terapkan Pembelajaran Daring yang Fleksibel
Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang tersedia. Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran agar tidak membebani siswa selama mengikuti kegiatan dari rumah.
Keaktifan siswa selama pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai pemenuhan presensi kehadiran. Dengan demikian, kegiatan belajar dapat terus berlangsung tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah selama kebijakan berlaku.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Selain mengatur kegiatan sekolah, Yopi Krislova meminta orang tua dan wali murid turut mengawasi pelaksanaan pembelajaran di rumah. Orang tua perlu memastikan anak mengikuti pelajaran sesuai jadwal dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang berharap kebijakan ini dapat membantu melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak buruk kabut asap. Selama PJJ berlangsung, dukungan sekolah dan keluarga menjadi bagian penting untuk menjaga kelangsungan pembelajaran sekaligus mengutamakan kesehatan anak. (*)






