Kapal Pengangkut 2.000 Ikan Hias Ilegal Ditangkap di Mentawai, Lima Kru Diamankan

Penulis -

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Sumbar menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali. (Foto: Ist)

Ditpolairud Polda Sumbar menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali.

Kapal KM ANTEL GT 15 yang membawa ribuan ikan tersebut ditangkap di perairan Sikakap, Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari.

Selain menyita ikan hias, polisi juga mengamankan lima kru kapal termasuk nakhoda karena kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan Mentawai. Petugas kemudian menghentikan kapal KM ANTEL untuk pemeriksaan dokumen dan muatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki SPB. Saat dicek lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias di dalam palka kapal,” ujar Solihin di Padang, Senin (11/5/2026).

Diduga Beroperasi Sejak 2016

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas pengambilan ikan hias ilegal sejak 2016. Dalam sebulan, mereka disebut melakukan pengiriman dua kali dari Mentawai.

Menurut Solihin, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut Mentawai yang selama ini menjadi daya tarik wisata bawah laut.

“Kalau dilakukan dua kali setiap bulan selama bertahun-tahun, tentu jumlah ikan yang diambil sudah sangat banyak. Padahal ekosistem laut Mentawai menjadi salah satu magnet wisatawan mancanegara,” katanya.

Jenis ikan yang diamankan terdiri dari sedikitnya 10 spesies ikan hias, di antaranya Nemo, Angel Doreng, Angel Asli, dan Angel Merah. Spesies tersebut hidup di kawasan terumbu karang perairan jernih Mentawai.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan jaringan perdagangan ikan hias ilegal yang terorganisir. Ikan hasil tangkapan dari Mentawai dibawa ke Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sebelum dikirim ke Bali hingga luar negeri.

Baca Juga :  Marzan: Ratusan Pelajar Berebut Tiket Paskibraka di Pessel, Peserta Capai 470 Orang

Menurut Solihin, pengepul membeli ikan dari nelayan dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor. Selanjutnya, ikan dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah di pasar ekspor seperti Singapura.

Ia menegaskan, eksploitasi ikan hias secara ilegal dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Mentawai jika terus dibiarkan berlangsung.

“Kalau ekosistem rusak, tentu akan berdampak pada sektor pariwisata dan keberlanjutan sumber daya laut di Mentawai,” ujarnya.

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak pengepul yang terlibat.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha perikanan tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberi efek jera,” tutup Solihin. (*/red)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB