Padang, Javanusa—Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menggagalkan pengiriman sekitar 2.000 ekor ikan hias ilegal dari Kepulauan Mentawai menuju Bali.
Kapal KM ANTEL GT 15 yang membawa ribuan ikan tersebut ditangkap di perairan Sikakap, Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari.
Selain menyita ikan hias, polisi juga mengamankan lima kru kapal termasuk nakhoda karena kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan Mentawai. Petugas kemudian menghentikan kapal KM ANTEL untuk pemeriksaan dokumen dan muatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki SPB. Saat dicek lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias di dalam palka kapal,” ujar Solihin di Padang, Senin (11/5/2026).
Diduga Beroperasi Sejak 2016
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas pengambilan ikan hias ilegal sejak 2016. Dalam sebulan, mereka disebut melakukan pengiriman dua kali dari Mentawai.
Menurut Solihin, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut Mentawai yang selama ini menjadi daya tarik wisata bawah laut.
“Kalau dilakukan dua kali setiap bulan selama bertahun-tahun, tentu jumlah ikan yang diambil sudah sangat banyak. Padahal ekosistem laut Mentawai menjadi salah satu magnet wisatawan mancanegara,” katanya.
Jenis ikan yang diamankan terdiri dari sedikitnya 10 spesies ikan hias, di antaranya Nemo, Angel Doreng, Angel Asli, dan Angel Merah. Spesies tersebut hidup di kawasan terumbu karang perairan jernih Mentawai.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan jaringan perdagangan ikan hias ilegal yang terorganisir. Ikan hasil tangkapan dari Mentawai dibawa ke Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sebelum dikirim ke Bali hingga luar negeri.
Menurut Solihin, pengepul membeli ikan dari nelayan dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor. Selanjutnya, ikan dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah di pasar ekspor seperti Singapura.
Ia menegaskan, eksploitasi ikan hias secara ilegal dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Mentawai jika terus dibiarkan berlangsung.
“Kalau ekosistem rusak, tentu akan berdampak pada sektor pariwisata dan keberlanjutan sumber daya laut di Mentawai,” ujarnya.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak pengepul yang terlibat.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha perikanan tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberi efek jera,” tutup Solihin. (*/red)






