Jakarta, Javanusa—Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pada saat yang sama, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026.
Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons industri sistem pembayaran untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital nasional.
Langkah ini diarahkan untuk menekan biaya transaksi, memperluas inklusi digital, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Kebijakan tersebut mengemuka dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026.
MDR QRIS 0 Persen Diperluas
Dalam kebijakan terbaru, Bank Indonesia mempertahankan MDR QRIS 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Selain itu, cakupan MDR 0 persen kini meluas ke seluruh merchant kategori kecil, menengah, dan besar. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat pembayaran digital bagi pelaku usaha.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Kartu Kredit Indonesia Diproses Secara Domestik
Selain kebijakan MDR QRIS, Bank Indonesia dan ASPI memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment).
Instrumen tersebut memproses transaksi secara domestik. Kartu Kredit Indonesia menggunakan sumber dana untuk transaksi yang dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka terdiri atas BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Bank Indonesia akan terus mengembangkan Kartu Kredit Indonesia, termasuk melalui penambahan fitur dan peningkatan layanan. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif.
Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta
Kehadiran Kartu Kredit Indonesia berlangsung ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta.
Sebanyak 6,23 juta pengguna baru tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan proses adopsi pembayaran digital masih terus berlangsung di tengah masyarakat.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta pelaku usaha. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran digital tidak hanya berkembang pada bisnis berskala besar. Pelaku usaha mikro dan kecil juga menjadi bagian penting dalam perluasan ekosistem QRIS.
Pertumbuhan itu turut terlihat dari volume transaksi. Selama semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Secara tahunan, nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini memperlihatkan semakin besarnya peran QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Dorong Kemandirian Ekonomi Digital
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Arah kebijakan juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah.
Melalui penguatan infrastruktur dan instrumen pembayaran domestik, Bank Indonesia berharap ekosistem transaksi digital semakin efisien dan inklusif. Pada akhirnya, perkembangan tersebut diharapkan turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)






