Jakarta, Javanusa—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan keputusan ini dalam jumpa pers usai pertemuan dengan pimpinan OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil serangkaian pembahasan antara Kementerian PKP dan OJK. Maruarar mengungkapkan telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mendorong perubahan aturan tersebut.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini,” katanya.
Maruarar juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ia meminta agar tidak ada hambatan administratif yang memperlambat implementasi, baik di internal OJK maupun perbankan.
Selain itu, Kementerian PKP berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.
Satgas tersebut akan melibatkan berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan perumahan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dukungan terhadap program prioritas pemerintah di sektor perumahan.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya, penyesuaian tampilan data SLIK yang hanya menampilkan kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Selain itu, kredit rumah subsidi ditegaskan sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan. OJK bersama Kementerian PKP, BP Tapera, dan asosiasi pengembang juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
OJK juga menambahkan keterangan dalam laporan SLIK bahwa data tersebut tidak secara langsung menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Friderica menjelaskan, kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian PKP dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*/red)






