Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Selain memeriksa saksi dan saksi ahli, penyidik juga mengumpulkan dokumen serta barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan Nadiem.
“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.
Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Nadiem sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7) dengan durasi sembilan jam, dan pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini.
Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kejagung menyebut kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelum penetapan tersangka terhadap Nadiem, penyidik telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman penyidikan. (*/red)
Sumber: detik.com






