Padang, Javanusa—Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (20/1/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Binmatkum salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum (legal structur), subtansi hukum (legal substancy), dan budaya hukum (legal culture).
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Eriyanto selaku pemateri menyampaikan materi tentang Pengenalan Institusi Kejaksaan dan Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganganan Perkara Pidana Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justive/RJ)
Ia menjelaskan bahwa RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dengan RJ, sebuah penyelesaian perkara secara musyawarah antara para pihak yang bertujuan untuk pemulihan haknya seperti semula dan terciptanya perdamaian serta memunculkan nilai positif di masyarakat. Melalui RJ, bisa dilakukan upaya pembinaan, bukan penindakan,” terangnya.
Dengan mengenalkan RJ ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari tentang hukum dan menghindari hukuman akibat dari hukum yang berlaku.
Karena itu program RJ dapat berjalan dengan baik bila melibatkan masyarakat langsung. Pasalnya, saat ini paradigma kejaksaan salah satunya adalah bertindak humanis.
Namun demikian, Eriyanto mengingatkan tidak semua perkara pidana dapat diterapkan RJ. Ia menyebut perkara yang tidak bisa diterapkan RJ seperti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan korupsi.
Camar Lubuk Begalung Nofiandi Amir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Padang karena telah mengadakan Program Binmatkum di Kecamatan Lubuk Begalung. “Kita siap bersama- sama mensukseskan rumah RJ tersebut,” ujarnya.
Di Kantor Camat Lubeg ini disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.
Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan.
Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam, Lurah, Kasi Kecamatan, KAN Nagari Nan XX, LKAAM Kecamatan, Bundo Kanduang, PKK, LPM, Perwakilan RT/RW, Karang Taruna, IPSM, TKSK dan Ketua PATBM se-Kecamatan Lubuk Begalung. (*/jn01)






