Pariaman, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan 111 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pariaman Hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
“Langkah ini penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Selain itu, ini juga menjadi pesan kuat kepada publik bahwa proses hukum berjalan hingga tahap akhir,” ujar Yota.
Kasus Narkotika Mendominasi
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara. Dengan rincian:
- 78 perkara narkotika, terdiri dari:
- Sabu: 240,4 gram
- Ganja: 108.621,9 gram
- Ekstasi: 0,26 gram
- 12 perkara perlindungan anak
- 10 perkara perjudian
- 5 perkara pencurian
- 1 perkara UU ITE
- 3 perkara pembunuhan
- 1 perkara penganiayaan
- 1 perkara asusila
“Tindak pidana narkotika masih mendominasi perkara di Kejari Pariaman. Ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian bersama,” tuturnya.
Pemusnahan sesuai standar yang berlaku. Antara lain:
- Narkotika jenis sabu dan ekstasi: diblender lalu dibuang ke saluran air
- Ganja dan pakaian bukti: dibakar dalam drum berisi minyak tanah dan bensin
- Barang elektronik: dihancurkan dengan palu
- Senjata tajam: dipotong-potong
“Kami berharap, suatu saat nanti, wilayah hukum Kejari Pariaman bebas dari perkara seperti ini. Itu akan menjadi pencapaian luar biasa bagi kita semua,” ungkapnya. (*/red)






