Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD, PUPR Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Penulis -

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang telah mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kelebihan pembayaran dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di kawasan Aie Pacah sebesar Rp 1,7 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan rangkaian proses dari kegiatan di PUPR.

“Artinya kami selaku bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan. Melalui pemeriksaan baik itu oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK,” kata Tri Hadiyanto di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran cara menghitung, salah satunya yakni tiang pancang.

“Hitungan kita dengan hitungan BPK berbeda, sehingga ada ditemukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Maka BPK mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian,” bebernya.

Tri menyampaikan nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp 1,7 miliar, bukan Rp 2,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.

Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sudah dicicil oleh pihak ketiga sebanyak Rp 500 juta lebih.

Dijelaskan Tri, kelebihan bayar sebesar Rp 1,7 miliar sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp 100 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 518.334.052.72,-.

“Pihak ketiga sudah bayarkan sebanyak dua kali dengan nominal Rp 618.334.052,72,” terang Tri.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dan diskusi dengan BPK terkait hal ini melalui Inspektorat Kota Padang. (*/jn01)

Baca Juga :  Gastib Kecamatan Pariaman Utara Dibekali Penyuluhan

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB