Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi pesantren untuk mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri dengan model layanan yang lebih fleksibel. Skema ini menyesuaikan kebutuhan masing-masing pesantren di lapangan.
Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii menyampaikan kebijakan ini dalam rangka percepatan layanan gizi di lingkungan pesantren. Ia menegaskan pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang dapat mengajukan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri melalui yayasan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini bertujuan mempercepat distribusi MBG sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii usai koordinasi percepatan Program MBG bersama BGN dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (17/5/2026).
Skema SPPG dan Batas Layanan 3.000 Penerima
Wamenag menjelaskan satu dapur MBG dapat melayani maksimal 3.000 penerima manfaat. Karena itu, pesantren dengan jumlah santri lebih kecil dapat bergabung dengan pesantren atau sekolah lain di sekitarnya.
“Kalau kemudian ada beberapa pesantren yang tidak mencapai seribu santri, bergabung dengan sekolah-sekolah yang lain itu juga diperkenankan. Yang penting tidak boleh di bawah seribu,” katanya.
Skema ini mendorong efisiensi layanan sekaligus memastikan pemerataan distribusi gizi bagi para santri.
Optimalisasi Dapur Lama dan Standar Gizi BGN
Wamenag menegaskan pesantren yang sudah memiliki dapur tidak perlu membangun ulang fasilitas. Mereka hanya perlu melakukan penyesuaian standar sesuai ketentuan BGN.
Penyesuaian meliputi higienitas, sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta keseimbangan gizi dan protein.
“Jadi tinggal di-update saja tentang higienisnya, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya, pemenuhan keseimbangan protein, gizi dan sebagainya. Jadi memang adaptif,” ujar Wamenag.
Ia juga menyebut pembiayaan pembangunan atau renovasi dapur telah dibahas bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung implementasi program.
Fleksibilitas Layanan MBG di Lingkungan Pesantren
Pola layanan MBG di pesantren dirancang fleksibel agar sesuai dengan kultur santri. Sistem prasmanan tetap diperbolehkan, dan penggunaan ompreng tidak diwajibkan untuk semua pesantren.
Selain itu, jadwal makan dapat menyesuaikan tradisi ibadah, termasuk puasa sunnah Senin dan Kamis. Meski fleksibel, standar kebersihan dan keamanan pangan tetap wajib dipenuhi.
“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka,” katanya.
Dampak Ekonomi bagi Lingkungan Pesantren
Wamenag menambahkan keberadaan dapur MBG berpotensi memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar pesantren. Pengelolaan SPPG dapat melibatkan warga, keluarga ustaz, hingga anak kiai sebagai tenaga kerja.
“Awalnya mereka ini cuma penerima manfaat. Ke depan mereka akan bertransformasi dari menerima manfaat, menjadi mengelola dapur sendiri. Kan butuh tenaga kerja, di pesantren itu sudah biasa juga ada yang masak. Jadi mereka ini yang tadinya masak, misalkan tidak dapat insentif, ketika ada ditransformasi menjadi relawan SPPG, satu orang bisa dapat 2 juta rupiah.” ujar Romo Syafii.
Transformasi ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren.
Sinkronisasi Data dan Percepatan Implementasi
Kementerian Agama bersama BGN terus memperkuat sinkronisasi data penerima manfaat. Selain itu, pemerintah juga memperluas titik layanan SPPG dan meningkatkan sosialisasi program.
Kemenag turut menyiapkan pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan MBG di pesantren. Upaya ini dilakukan agar implementasi program berjalan lebih terarah, cepat, dan tepat sasaran. (*/red)






