Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas resmi meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Platform ini mengintegrasikan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.
Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL menjadi langkah baru pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dana sosial keagamaan.
Sistem ini menghubungkan data mustahik dengan DTSEN sehingga lembaga pengelola zakat dapat melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih utuh.
Integrasi tersebut juga memuat riwayat bantuan yang pernah diterima dari pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan. Dengan begitu, proses penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembaruan sistem ini penting untuk mencegah penyaluran bantuan yang berulang kepada orang yang sama.
“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di Baznas pusat, nggak usah Baznas daerah lagi. Kalau sudah dapat dari Baznas, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Nasaruddin, banyak lembaga menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Tanpa sistem yang saling terhubung, seseorang berpotensi menerima bantuan dari beberapa sumber, sementara warga lain yang lebih membutuhkan belum memperoleh bantuan.
Cara Kerja Satu Data ZIS-DSKL
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan platform tersebut menggabungkan data utama DTSEN dengan data operasional dari lembaga penyalur bantuan.
“Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN,” katanya.
Dalam prosesnya, data mustahik terlebih dahulu dipadukan dengan informasi operasional yang mencakup lembaga pemberi bantuan, nominal bantuan, serta tanggal penyaluran. Selanjutnya, sistem melakukan proses DTSEN checking untuk memverifikasi status penerimaan bantuan sekaligus melengkapi profil penerima.
Hasil akhirnya berupa profil mustahik yang memuat riwayat penyaluran bantuan dari Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi lembaga dalam menentukan penerima bantuan berikutnya.
Dapat Digunakan Baznas dan LAZ di Seluruh Indonesia
Platform Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya diperuntukkan bagi satu lembaga. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, hingga seluruh LAZ di Indonesia.
Pengelolaan data dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Baznas, serta Badan Pusat Statistik.
Manfaat Satu Data ZIS-DSKL
Integrasi data tersebut diharapkan memberikan sejumlah manfaat dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, antara lain:
-
- Memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran melalui informasi kondisi sosial ekonomi penerima.
- Mengurangi potensi penerima memperoleh bantuan ganda dari berbagai lembaga.
- Mendukung penyusunan program pemberdayaan berbasis data yang lebih akurat.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan melalui pencatatan riwayat bantuan.
Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan lembaga pengelola zakat untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.
Cara Mengakses Satu Data ZIS-DSKL
Platform Satu Data ZIS-DSKL dapat diakses melalui SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) Kementerian Agama di simzat.kemenag.go.id. Portal tersebut menjadi pusat layanan dan informasi terkait pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama. (*)






