Kemenag dan Bappenas Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL, Penyaluran Zakat Kini Lebih Tepat Sasaran

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran bersama Satu Data ZIS-DSKL, Kamis (6/8/2026). (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Peluncuran bersama Satu Data ZIS-DSKL, Kamis (6/8/2026). (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas resmi meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Platform ini mengintegrasikan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.

Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL menjadi langkah baru pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dana sosial keagamaan.

Sistem ini menghubungkan data mustahik dengan DTSEN sehingga lembaga pengelola zakat dapat melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih utuh.

Integrasi tersebut juga memuat riwayat bantuan yang pernah diterima dari pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan. Dengan begitu, proses penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembaruan sistem ini penting untuk mencegah penyaluran bantuan yang berulang kepada orang yang sama.

“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di Baznas pusat, nggak usah Baznas daerah lagi. Kalau sudah dapat dari Baznas, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Nasaruddin, banyak lembaga menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Tanpa sistem yang saling terhubung, seseorang berpotensi menerima bantuan dari beberapa sumber, sementara warga lain yang lebih membutuhkan belum memperoleh bantuan.

Cara Kerja Satu Data ZIS-DSKL

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan platform tersebut menggabungkan data utama DTSEN dengan data operasional dari lembaga penyalur bantuan.

“Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN,” katanya.

Dalam prosesnya, data mustahik terlebih dahulu dipadukan dengan informasi operasional yang mencakup lembaga pemberi bantuan, nominal bantuan, serta tanggal penyaluran. Selanjutnya, sistem melakukan proses DTSEN checking untuk memverifikasi status penerimaan bantuan sekaligus melengkapi profil penerima.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Minta Apersi Bangun Rumah Murah dan Layak

Hasil akhirnya berupa profil mustahik yang memuat riwayat penyaluran bantuan dari Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi lembaga dalam menentukan penerima bantuan berikutnya.

Dapat Digunakan Baznas dan LAZ di Seluruh Indonesia

Platform Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya diperuntukkan bagi satu lembaga. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, hingga seluruh LAZ di Indonesia.

Pengelolaan data dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Baznas, serta Badan Pusat Statistik.

Manfaat Satu Data ZIS-DSKL

Integrasi data tersebut diharapkan memberikan sejumlah manfaat dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, antara lain:

    • Memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran melalui informasi kondisi sosial ekonomi penerima.
    • Mengurangi potensi penerima memperoleh bantuan ganda dari berbagai lembaga.
    • Mendukung penyusunan program pemberdayaan berbasis data yang lebih akurat.
    • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan melalui pencatatan riwayat bantuan.

Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan lembaga pengelola zakat untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

Cara Mengakses Satu Data ZIS-DSKL

Platform Satu Data ZIS-DSKL dapat diakses melalui SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) Kementerian Agama di simzat.kemenag.go.id. Portal tersebut menjadi pusat layanan dan informasi terkait pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB