Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama bersama pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026–2031 menggelar rapat perdana usai penerimaan Surat Keputusan (SK) penugasan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Pertemuan ini membahas skema penguatan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Dalam rapat tersebut, Kemenag dan Baznas mengevaluasi tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Pembahasan ini menyoroti upaya memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.
Dorongan Transformasi Tata Kelola Zakat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang juga anggota Baznas, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya perubahan sistem pengelolaan zakat agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai kepemimpinan baru harus menjadi momentum transformasi.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama. Zakat harus menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan nasional. Setiap rupiah dana umat harus dikelola dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Penyesuaian Regulasi dan Pengawasan
Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk menjawab dinamika pengelolaan zakat. Ia menyebut evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan sebagai prioritas.
“Publik membutuhkan jaminan bahwa tata kelola zakat adaptif. Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas,” katanya.
Kesenjangan Potensi dan Realisasi Zakat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti kesenjangan besar antara potensi zakat nasional dan realisasi pengumpulan yang mencapai hampir Rp300 triliun. Ia menilai kondisi ini menjadi pekerjaan rumah utama.
“Kesenjangan hampir Rp300 triliun ini menjadi pekerjaan rumah besar. Kami akan memperkuat kebijakan rencana kerja dan anggaran, serta memperketat laporan kinerja agar zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga meningkatkan produktivitas ekonomi umat,” jelasnya.
Dominasi Program Sosial
Data menunjukkan penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif baru mencapai 5,2 persen. Sementara itu, program sosial kemanusiaan masih mendominasi sebesar 49,9 persen. Kondisi ini menjadi fokus pembenahan ke depan.
Komitmen Integrasi Tata Kelola Baznas
Ketua Baznas RI periode 2026–2031, Dikdik Sodik Mudjahid, menyampaikan komitmen untuk memperkuat integrasi tata kelola zakat nasional. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.
“Kami berkomitmen menyelaraskan visi dan misi kelembagaan. Sinergi antara Baznas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan diperkuat agar distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Standardisasi dan Digitalisasi Zakat
Pertemuan juga membahas standardisasi penghitungan zakat mal dan zakat fitrah secara nasional. Selain itu, Kemenag dan Baznas mempercepat digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN). Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola zakat yang modern, transparan, dan terukur.
Kegiatan ini dihadiri anggota Baznas dari unsur pemerintah dan masyarakat, serta pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (*/red)






