Jakarta, Javanusa—Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Kolaborasi ini dibahas dalam kegiatan pengayaan persepsi monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberikan pendampingan serta masukan terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khairunas, menyatakan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur.
Menurutnya, kewajiban melaporkan gratifikasi tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tidak menerima sesuatu yang bukan menjadi hak.
Ia menjelaskan sosialisasi pengendalian gratifikasi terus dilakukan di berbagai unit kerja. Upaya ini juga mencakup layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, penguatan integritas juga dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi, Anna, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa penguatan pemahaman mengenai gratifikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi di berbagai satuan kerja.
Penyebaran informasi dapat memanfaatkan beragam media komunikasi, baik internal maupun eksternal, seperti publikasi media cetak, banner, surat edaran, hingga media digital seperti podcast dan konten media sosial.
Selain itu, Anna menekankan pentingnya identifikasi kegiatan utama yang memiliki potensi risiko gratifikasi.
Langkah tersebut mencakup pemetaan titik rawan serta penyusunan langkah mitigasi secara terstruktur agar pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong penguatan instrumen kode etik sebagai pedoman bagi aparatur dalam memahami batasan terkait penerimaan honorarium maupun bentuk pemberian lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khoirul Huda Basyir, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2025.
Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media komunikasi, diseminasi program, identifikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, pelaporan gratifikasi, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi.
Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. (*/red)






