Kemenag Gandeng KPK Perkuat Program Pengendalian Gratifikasi

Penulis -

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Desi Hariati/Kemenag)

Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Desi Hariati/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Kolaborasi ini dibahas dalam kegiatan pengayaan persepsi monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberikan pendampingan serta masukan terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khairunas, menyatakan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur.

Menurutnya, kewajiban melaporkan gratifikasi tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tidak menerima sesuatu yang bukan menjadi hak.

Ia menjelaskan sosialisasi pengendalian gratifikasi terus dilakukan di berbagai unit kerja. Upaya ini juga mencakup layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, penguatan integritas juga dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi, Anna, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa penguatan pemahaman mengenai gratifikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi di berbagai satuan kerja.

Penyebaran informasi dapat memanfaatkan beragam media komunikasi, baik internal maupun eksternal, seperti publikasi media cetak, banner, surat edaran, hingga media digital seperti podcast dan konten media sosial.

Selain itu, Anna menekankan pentingnya identifikasi kegiatan utama yang memiliki potensi risiko gratifikasi.

Langkah tersebut mencakup pemetaan titik rawan serta penyusunan langkah mitigasi secara terstruktur agar pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong penguatan instrumen kode etik sebagai pedoman bagi aparatur dalam memahami batasan terkait penerimaan honorarium maupun bentuk pemberian lainnya.

Baca Juga :  Tradisi "Ba Baliak Ka Surau" Dihidupkan Kembali di Lubuk Begalung

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khoirul Huda Basyir, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2025.

Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media komunikasi, diseminasi program, identifikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, pelaporan gratifikasi, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru