Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan bertugas di berbagai daerah Indonesia. Pelantikan berlangsung di Aula HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, memimpin pelantikan tersebut. Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara secara simbolis.
Kamaruddin menegaskan pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi sekaligus meningkatkan kualitas layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan Kementerian Agama di tengah masyarakat.
“KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan semakin profesional, autentik, dan berdampak,” ujar Kamaruddin Amin, Kamis (4/6/2026).
KUA Didorong Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Acara berlangsung secara hybrid dan dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Zain memaparkan kondisi kelembagaan KUA di Indonesia. Saat ini terdapat 7.288 kecamatan di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah KUA yang beroperasi mencapai 5.917 unit.
“Artinya, masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus,” kata Zain.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan dan pemerataan sumber daya manusia agar layanan keagamaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih optimal.
Perempuan dan Penyuluh Agama Kini Bisa Menjadi Kepala KUA
Pelantikan kali ini juga mencatat sejarah baru di lingkungan Kementerian Agama. Jabatan Kepala KUA kini tidak hanya diisi laki-laki, tetapi juga perempuan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, jabatan tersebut tidak lagi terbatas bagi penghulu. Penyuluh agama yang memenuhi ketentuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi Kepala KUA.
“Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas,” ujar Zain.
Pemerataan SDM Jadi Fokus Kemenag
Kementerian Agama menetapkan masa jabatan Kepala KUA yang baru dilantik selama empat tahun. Untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka, Biro SDM Kemenag akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di berbagai daerah.
Langkah tersebut bertujuan mendorong pemerataan tenaga penghulu dan penyuluh agama sehingga kebutuhan pelayanan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih merata.
“Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil (bezetting) dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat,” kata Zain.
Transformasi KUA Jadi Agenda Prioritas
Kementerian Agama menegaskan bahwa transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas ke depan. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga berkembang sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Melalui penguatan kelembagaan, pemerataan SDM, serta perluasan peran KUA, Kemenag berharap kualitas pelayanan keagamaan semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. (*/red)






