Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag)

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Ini setelah pemerintah menetapkan penyebaran budaya tersebut sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Kebijakan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, bersama para pejabat eselon I dan II di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kemenag Tegaskan Sikap Berdasarkan Perpres

Romo Syafi’i mengatakan Kemenag perlu memiliki sikap yang tegas karena persoalan tersebut berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Langkah pencegahan, katanya, akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pandangan Tokoh Agama Jadi Dasar Penyusunan Materi

Selain merujuk pada regulasi, penyusunan materi edukasi juga mempertimbangkan pandangan para tokoh lintas agama.

Romo Syafi’i mengungkapkan dirinya telah berdialog dengan sejumlah pemuka agama. Menurutnya, seluruh tokoh agama yang ditemuinya menyampaikan pandangan serupa terkait LGBTQ.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Ia menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi pijakan penting dalam merumuskan langkah edukasi. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Kuatkan Peranan Sanggar Senin di Nagari, Solsel Beri Bimtek Manajemen Tata Kelola

Romo Syafi’i menambahkan, Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi dasar yuridis dalam menjalankan kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sila pertama Pancasila menjadi dasar bagi seluruh kebijakan negara.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta tim penyusun materi edukasi tidak ragu mengambil sikap yang sesuai dengan ajaran agama.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Lima Langkah Kemenag Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Romo Syafi’i menilai upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penyampaian sikap moral. Kemenag, menurutnya, perlu menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program yang terstruktur.

Langkah pertama ialah memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar calon pengantin memahami hakikat pernikahan sesuai hukum agama dan negara.

“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” ujarnya.

Program berikutnya ialah mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka diharapkan memberikan edukasi mengenai dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis, sekaligus menjalankan konseling keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kemenag juga akan memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA. Pembinaan tersebut mencakup layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi krisis identitas maupun orientasi seksual.

Selain itu, kementerian akan mengembangkan kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan dengan mengintegrasikan pendidikan agama, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis nilai keagamaan.

Baca Juga :  Pemko Padang Jadikan Gedung Joang sebagai Sekretariat Kota Tua

“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Romo Syafi’i.

Langkah terakhir ialah memperbanyak materi khutbah dan dakwah digital yang bersifat edukatif. Konten tersebut akan dikembangkan agar lebih kreatif, persuasif, dan mudah diterima generasi muda melalui media sosial.

“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB