Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.
Ini setelah pemerintah menetapkan penyebaran budaya tersebut sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, bersama para pejabat eselon I dan II di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kemenag Tegaskan Sikap Berdasarkan Perpres
Romo Syafi’i mengatakan Kemenag perlu memiliki sikap yang tegas karena persoalan tersebut berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Langkah pencegahan, katanya, akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan Tokoh Agama Jadi Dasar Penyusunan Materi
Selain merujuk pada regulasi, penyusunan materi edukasi juga mempertimbangkan pandangan para tokoh lintas agama.
Romo Syafi’i mengungkapkan dirinya telah berdialog dengan sejumlah pemuka agama. Menurutnya, seluruh tokoh agama yang ditemuinya menyampaikan pandangan serupa terkait LGBTQ.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Ia menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi pijakan penting dalam merumuskan langkah edukasi. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Romo Syafi’i menambahkan, Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi dasar yuridis dalam menjalankan kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sila pertama Pancasila menjadi dasar bagi seluruh kebijakan negara.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta tim penyusun materi edukasi tidak ragu mengambil sikap yang sesuai dengan ajaran agama.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Lima Langkah Kemenag Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
Romo Syafi’i menilai upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penyampaian sikap moral. Kemenag, menurutnya, perlu menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program yang terstruktur.
Langkah pertama ialah memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar calon pengantin memahami hakikat pernikahan sesuai hukum agama dan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” ujarnya.
Program berikutnya ialah mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka diharapkan memberikan edukasi mengenai dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis, sekaligus menjalankan konseling keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kemenag juga akan memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA. Pembinaan tersebut mencakup layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi krisis identitas maupun orientasi seksual.
Selain itu, kementerian akan mengembangkan kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan dengan mengintegrasikan pendidikan agama, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis nilai keagamaan.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Romo Syafi’i.
Langkah terakhir ialah memperbanyak materi khutbah dan dakwah digital yang bersifat edukatif. Konten tersebut akan dikembangkan agar lebih kreatif, persuasif, dan mudah diterima generasi muda melalui media sosial.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya. (*/red)






