Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Pimpinan Padepokan, Bukan Pesantren

Penulis -

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pesantren Basnang Said. (Foto: Ist/Kemenag)

Direktur Pesantren Basnang Said. (Foto: Ist/Kemenag)

Pekalongan, Javanusa—Polisi menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan padepokan.

Direktur Pesantren Basnang Said menyampaikan penegasan itu di Jakarta, Rabu (27/5/2026). Ia menyebut lembaga yang dipimpin terduga pelaku bernama Padepokan Padhang Ati.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Pekalongan,” tegas Basnang.

Lembaga Tidak Berizin dan Tidak Terdaftar Kemenag

Basnang menegaskan penyebutan pesantren terhadap lembaga itu tidak tepat. Ia memastikan lembaga tidak memiliki izin operasional resmi.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah memverifikasi status lembaga tersebut. Verifikasi memastikan nama lembaga adalah Padepokan Padhang Ati.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” sebutnya.

Basnang menyampaikan kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Peserta rapat meliputi Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, serta Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Hadir juga Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

Basnang menegaskan lembaga tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol. Karena itu, rapat memutuskan penanganan kasus oleh Polres Pekalongan.

Laporan korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi kemudian mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. (*/red)

Baca Juga :  Ade Rezki Pratama Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Kota Pariaman

Berita Terkait

Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Jawari Disambut Welcome Parade
Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Alesha, Pesenam 6 Tahun Asal Payakumbuh Bersama Tsafani dan Adiba Raih Perunggu Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru