Pekalongan, Javanusa—Polisi menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan padepokan.
Direktur Pesantren Basnang Said menyampaikan penegasan itu di Jakarta, Rabu (27/5/2026). Ia menyebut lembaga yang dipimpin terduga pelaku bernama Padepokan Padhang Ati.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Pekalongan,” tegas Basnang.
Lembaga Tidak Berizin dan Tidak Terdaftar Kemenag
Basnang menegaskan penyebutan pesantren terhadap lembaga itu tidak tepat. Ia memastikan lembaga tidak memiliki izin operasional resmi.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah memverifikasi status lembaga tersebut. Verifikasi memastikan nama lembaga adalah Padepokan Padhang Ati.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” sebutnya.
Basnang menyampaikan kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Peserta rapat meliputi Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, serta Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Hadir juga Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.
Basnang menegaskan lembaga tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol. Karena itu, rapat memutuskan penanganan kasus oleh Polres Pekalongan.
Laporan korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi kemudian mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. (*/red)






