Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Usulan ini mencakup formasi Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama di seluruh provinsi.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam ajang Penerangan Agama Islam (Penais) Award 2025 di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Zayadi, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari lebih 50 ribu penyuluh yang ada sebelumnya, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu orang. Dari jumlah itu, hanya 5 ribu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Banyak penyuluh agama yang akhirnya beralih ke formasi lain dalam seleksi ASN karena tidak tersedia formasi khusus bagi mereka. Jika kondisi ini dibiarkan, layanan penyuluhan agama kepada masyarakat akan terganggu,” ujarnya.
Landasan Kebutuhan Formasi
Zayadi menjelaskan, kebutuhan 71 ribu penyuluh agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Perhitungan itu mempertimbangkan tiga variabel utama:
-
- Jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan.
- Peta ragam persoalan keagamaan di masyarakat.
- Tantangan geografis di wilayah layanan, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Jika formasi 71 ribu ini terpenuhi, maka layanan penyuluhan bisa lebih merata dan menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk diaspora Indonesia di luar negeri,” kata Zayadi.
Kualitas Layanan Penyuluhan
Selain jumlah, Kemenag juga menekankan kualitas dan relevansi layanan penyuluhan. Penyuluh dituntut inovatif dan mampu menyesuaikan metode bimbingan dengan kebutuhan masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Kita tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing penyuluh agama. Harapannya, kebijakan ini bisa memastikan jumlah ideal penyuluh sekaligus menjaga mutu layanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Zayadi. (*/red)
Sumber: Kemenag






