Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Arab Saudi 2027, Pendaftaran Dimulai 25 Agustus

Penulis -

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran calon petugas dimulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Seleksi tersebut mencakup PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kemenhaj menargetkan proses rekrutmen ini menghasilkan petugas yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan optimal kepada jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi akan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Menurut Puji, petugas haji memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia yakni Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi memiliki beberapa bidang pelayanan.

Formasi tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta layanan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

Persyaratan Calon Petugas Haji

Kemenhaj menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi calon peserta. Pelamar harus berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

Peserta juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum pidana. Selain itu, calon petugas wajib memiliki identitas kependudukan yang sah dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Kemampuan menggunakan komputer atau perangkat gawai juga menjadi salah satu persyaratan. Untuk formasi tertentu, peserta harus memenuhi ketentuan tambahan sesuai bidang yang dipilih.

Persyaratan khusus itu antara lain batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, hingga sertifikat kompetensi wartawan untuk formasi Media Center Haji.

Baca Juga :  Jelang Armuzna, Jemaah Haji Risti Embarkasi Padang Dapat Pengawasan Khusus dari Dokter KKHI Makkah

Calon petugas yang memilih layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas juga harus memiliki pengalaman terkait bidang tersebut.

Tahapan dan Jadwal Seleksi PPIH

Proses seleksi berlangsung dalam beberapa tahap. Kemenhaj akan melakukan verifikasi dokumen sebelum peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU).

Setelah seluruh tahapan selesai, peserta yang memenuhi ketentuan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pendaftaran calon PPIH ditutup pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.

Kemenhaj Ingatkan Peserta soal Gratifikasi

Puji menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak memungut biaya. Ia juga meminta calon peserta menghindari pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kelulusan.

“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id. Sebelum mengirimkan pendaftaran, peserta perlu membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah sudah benar. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru