Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia. Langkah itu dilakukan setelah sejumlah peserta internship meninggal dunia pada tahun ini.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan duka cita kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kami melihat masih banyak yang harus dibenahi dari pelaksanaan program internship di rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Budi, pemerintah tidak ingin dokter muda mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani pendidikan profesi di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan.
Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim investigasi mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu, investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Budi.
Jam Kerja Internship Dibatasi
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internship dokter.
Salah satu kebijakan utama ialah pembatasan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang rumah sakit memadatkan atau merapel jam kerja peserta.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta tetap menjalani proses belajar dan wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegasnya.
Remunerasi dan Hak Cuti Ditingkatkan
Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten. Namun, tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda di setiap wilayah.
Karena itu, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan wahana internship agar ketimpangan dapat dikurangi.
Selain remunerasi, pemerintah meningkatkan hak cuti peserta internship dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta tetap memperoleh hak cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.
Kesehatan Peserta Akan Dipantau Berkala
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih diproses. Selain itu, pemerintah memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes. (*/red)






