Jakarta, Javanusa—Menjelang puncak arus balik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian skema Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini, Jumat (4/4/2025).
Menteri Rini menegaskan, penyesuaian FWA bertujuan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin arus balik berlangsung aman dan nyaman, tanpa mengganggu produktivitas pemerintahan,” ujarnya di Jakarta.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengatur tugas ASN dengan skema FWA sesuai karakteristik masing-masing, dengan prinsip akuntabilitas dan keterukuran kinerja. Tidak mengganggu layanan publik esensial (seperti kesehatan, transportasi, dan administrasi dasar). Pemanfaatan teknologi informasi untuk dukung kerja fleksibel.
Sebelumnya, FWA telah diberlakukan selama 4 hari (24–27 Maret 2025) menjelang libur Lebaran dan Nyepi berdasarkan SE No. 2 Tahun 2025.
Penyesuaian terbaru menambah 1 hari FWA pada 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik, merujuk masukan Kemenhub dan pemangku kepentingan.
Rini menekankan pentingnya sinergi antarpimpinan instansi dalam mengawal pelayanan publik selama arus balik.
“Momen ini adalah bukti nyata adaptasi ASN tanpa turunkan kualitas layanan, seperti suksesnya arus mudik,” tambahnya.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi memantau pelayanan melalui kanal LAPOR! dan survei kepuasan. (*/red)
Sumber: Humas KemenPANRB






