Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik dengan mendorong pemenuhan standar mutu nasional.
Langkah ini untuk memastikan keaslian, kualitas, sekaligus keberlanjutan batik sebagai warisan budaya Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, standardisasi menjadi instrumen penting untuk menjaga posisi batik sebagai identitas bangsa dan komoditas industri berdaya saing tinggi.
“Batik bukan sekadar produk industri, tetapi simbol kebudayaan yang diakui dunia. Karena itu mutunya harus dijaga melalui standardisasi yang sesuai kaidah produksi batik asli. Penerapan SNI Batik akan memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Agus mengapresiasi sinergi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi lebih banyak pelaku usaha batik di berbagai daerah.
“Kami menilai langkah kolaboratif seperti bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi adalah kunci dalam memperkuat struktur industri batik nasional,” tambahnya.
SNI Tegaskan Keaslian dan Proses Produksi Batik
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) bersama BBSPJIKB menjalin kolaborasi strategis dengan BSN untuk memperluas penerapan SNI pada produk batik.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan batik merupakan warisan budaya takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO sejak 2009, sehingga keaslian proses produksinya perlu dijaga melalui penerapan standar yang jelas.
Ia memaparkan, karakteristik batik asli tercantum dalam SNI 0239:2019, yang kemudian dirinci ke dalam beberapa jenis, yakni:
-
- Batik tulis (SNI 8302:2016)
- Batik cap (SNI 8303:2016)
- Batik kombinasi (SNI 8304:2016), yaitu perpaduan batik tulis dan batik cap
Keaslian batik ditandai antara lain oleh penggunaan malam panas sebagai perintang warna, pemakaian canting tulis atau canting cap sebagai alat utama pencipta motif, serta keberadaan makna pada setiap motif yang dihasilkan.
“Dengan adanya SNI, pembeli bisa lebih mudah membedakan batik asli dengan kain bermotif batik atau batik print yang diproduksi secara massal. Standar ini bertujuan menjaga kualitas dan memastikan praktik produksi batik berjalan sesuai pakem yang benar,” ujar Reni.
Ditjen IKMA sebelumnya telah menyelenggarakan webinar tentang standardisasi batik sebagai sarana edukasi bagi pelaku IKM. Program ini dilanjutkan dengan fasilitasi penerapan SNI bagi IKM batik binaan, bekerja sama dengan BSN dan BBSPJIKB.
IKM Batik DIY Didorong Sukses Ber-SNI
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SNI bertema “IKM Batik Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya Sukses Ber-SNI” yang digelar pada 21 Oktober 2025 di Yogyakarta.
Sebanyak 15 IKM mengikuti pendampingan teknis, sementara tujuh IKM lainnya berhasil memperoleh fasilitasi sertifikat SNI Batik. Tujuh IKM tersebut adalah Batik Geulis Handayani, CV Karya Satu Rumah, Batik Duo Serangkai, Soendari Batik, Bengkel Batik, Vandriel Batik, dan Gifara Batik.
Reni berharap, kegiatan serupa dapat menginspirasi daerah lain untuk mengadopsi standardisasi yang sama sehingga jumlah perajin batik ber-SNI terus bertambah.
“Inisiatif seperti ini penting untuk mempertebal fondasi industri batik nasional dan memastikan keberlanjutannya di masa depan,” katanya.
IKM Diminta Konsisten Terapkan Standar
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menjelaskan Bimtek penerapan SNI dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku IKM mengenai sistem produksi yang baik, manajemen mutu, dan kesiapan teknis dalam proses sertifikasi SNI.
Ia menegaskan, pemenuhan standar bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi praktik penting yang menentukan kualitas produk di lapangan.
Budi menyoroti perlunya efisiensi dan konsistensi dalam proses produksi agar IKM mampu memenuhi persyaratan SNI Batik. Menurutnya, pengelolaan bahan baku, pemilihan kain, ketahanan warna, kerapian motif, serta kontrol mutu di setiap tahap produksi harus menjadi perhatian serius.
“Dengan mengikuti standar yang tepat, tingkat kecacatan produksi dapat ditekan, sementara kredibilitas usaha meningkat. Hal ini otomatis memperluas peluang pasar dan membuka kesempatan masuk ke segmen premium maupun ekspor,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi memang memerlukan waktu karena melalui tahapan verifikasi dan evaluasi yang ketat. Namun, nilai jangka panjangnya dinilai sangat besar bagi keberlanjutan usaha.
“Kegiatan ini membuka ruang sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat industri batik nasional. Standar mutu adalah salah satu tiang utama keberlanjutan,” kata Budi.
Upaya standardisasi ini tidak hanya menjaga kelestarian budaya batik, tetapi juga mendorong batik menjadi sektor industri unggulan yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional. (*/red)






