Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan daya saing industri kemasan nasional melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi.
Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, sekaligus memperkuat posisi industri kemasan Indonesia dalam rantai pasok global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, peningkatan daya saing industri kemasan tidak cukup mengandalkan inovasi produk maupun pengembangan teknologi. Industri juga harus memastikan setiap produk memenuhi standar mutu dan sertifikasi yang diakui pasar.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan, dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, industri kemasan kini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Selain menjaga fungsi perlindungan dan nilai estetika produk, pelaku industri juga harus memenuhi standar mutu, aspek keamanan, serta berbagai regulasi yang terus berkembang.
Menurut Agus, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk menjadi faktor yang mendorong industri kemasan terus beradaptasi.
Webinar Tingkatkan Pemahaman Sertifikasi
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menggelar webinar bertajuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi.
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan BBSPJIKFK. Webinar tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi produk dan sertifikasi halal.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan, standardisasi dan sertifikasi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Termasuk sektor kemasan yang menghadapi persaingan pasar global.
“Penerapan standar dan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar terhadap produk industri nasional. Dengan penerapan standar dan sertifikasi, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan transformasi industri agar lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menembus pasar global,” ujarnya.
Emmy menambahkan, BSKJI saat ini didukung 24 unit layanan teknis berupa balai besar dan balai standardisasi. Seluruh unit tersebut menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, hingga pendampingan teknis bagi pelaku industri di berbagai daerah.
Wajib Halal 2026 Dorong Kepatuhan Industri
Pada kesempatan yang sama, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd. Syakur, menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026).
Kebijakan tersebut mencakup berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, produk kimia, barang gunaan, hingga bahan baku pangan.
Menurut Syakur, produk kemasan termasuk kategori barang gunaan yang wajib memiliki sertifikat halal apabila berasal dari unsur hewani, mengandung bahan turunan hewan, atau digunakan secara langsung untuk mengemas makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama industri halal dunia karena merupakan salah satu pasar halal terbesar. Meski demikian, kontribusi ekspor halal nasional masih perlu ditingkatkan. Saat ini Indonesia berada di peringkat kesembilan eksportir terbesar di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan kontribusi sekitar tiga persen terhadap total ekspor anggota.
Peluang Sertifikasi Masih Sangat Besar
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2024 mencatat terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Namun, data BPJPH menunjukkan baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Di sektor kemasan, BPJPH telah menerbitkan 819 sertifikat halal untuk 14.359 produk kemasan yang telah tersertifikasi. Angka tersebut menunjukkan peluang peningkatan kepatuhan sertifikasi masih terbuka lebar.
Sementara itu, Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menegaskan lembaganya siap mendukung implementasi kebijakan wajib halal sekaligus memperkuat daya saing industri kemasan melalui layanan sertifikasi yang terintegrasi.
Menurut Siti, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKFK telah berstatus “Utama”. Status tersebut memungkinkan lembaga memberikan layanan pemeriksaan halal kepada pelanggan di seluruh Indonesia hingga pasar internasional.
Selain layanan pemeriksaan halal, BBSPJIKFK juga menyediakan Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikasi Produk. Serta Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan terhadap standar. Serta daya saing industri kemasan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global melalui layanan sertifikasi yang profesional, terpercaya, dan berstandar internasional,” tutup Siti. (*)






