Kemenperin Perluas Layanan Sertifikasi Halal, LPH BSPJI Ambon Resmi Beroperasi

Penulis -

Senin, 4 Mei 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Ambon, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional dengan meningkatkan akses layanan sertifikasi halal di berbagai daerah.

Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.

LPH BSPJI Ambon siap memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, layanan ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.

Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa ekonomi syariah Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Ia menilai sektor ini memiliki potensi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.

Potensi tersebut didukung oleh pertumbuhan aset dan pembiayaan syariah, percepatan digitalisasi, serta sinergi antar sektor yang semakin kuat.

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Penguatan Regulasi dan Infrastruktur Halal

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029. Regulasi ini memuat enam program utama untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Program tersebut mencakup penguatan regulasi teknis, pembangunan infrastruktur penunjang seperti LPH, pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi bagi industri kecil di daerah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan bahwa penguatan industri halal harus dilakukan secara sistematis. Ia menilai langkah ini penting untuk menjadikan industri halal sebagai pilar industrialisasi nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.

Baca Juga :  Mentan Amran Tegaskan Perang Mafia Pangan: Bongkar Kartel Beras, Pupuk hingga Sawit Ilegal

“Fokus penguatan dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.

Dorong Akses UMKM ke Pasar Global

Emmy menambahkan, kehadiran LPH BSPJI Ambon membuka akses sertifikasi halal yang lebih luas di daerah. Dengan demikian, pelaku industri, khususnya UMKM, dapat menjangkau pasar domestik dan global.

Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh pemeriksaan halal yang mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal. Selain itu, auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi siap memberikan pendampingan.

Layanan Efisien dan Terjangkau

Kepala BSPJI Ambon, Mamang, menyatakan bahwa LPH BSPJI Ambon telah berstatus sebagai LPH Utama. Lembaga ini siap memberikan layanan sertifikasi halal yang komprehensif dan terpercaya.

Menurutnya, kehadiran layanan di daerah membuat pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses layanan di luar wilayah. Kondisi ini meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya.

“Dengan tersedianya layanan halal di daerah, pelaku usaha lebih mudah mengurus sertifikasi halal secara cepat dan efisien,” ungkapnya.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, untuk memanfaatkan layanan LPH BSPJI Ambon. Langkah ini strategis untuk meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, serta menjamin keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen. (*/red)

Berita Terkait

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB