Ambon, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional dengan meningkatkan akses layanan sertifikasi halal di berbagai daerah.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.
LPH BSPJI Ambon siap memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, layanan ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa ekonomi syariah Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Ia menilai sektor ini memiliki potensi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.
Potensi tersebut didukung oleh pertumbuhan aset dan pembiayaan syariah, percepatan digitalisasi, serta sinergi antar sektor yang semakin kuat.
“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Penguatan Regulasi dan Infrastruktur Halal
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029. Regulasi ini memuat enam program utama untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Program tersebut mencakup penguatan regulasi teknis, pembangunan infrastruktur penunjang seperti LPH, pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi bagi industri kecil di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan bahwa penguatan industri halal harus dilakukan secara sistematis. Ia menilai langkah ini penting untuk menjadikan industri halal sebagai pilar industrialisasi nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.
“Fokus penguatan dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.
Dorong Akses UMKM ke Pasar Global
Emmy menambahkan, kehadiran LPH BSPJI Ambon membuka akses sertifikasi halal yang lebih luas di daerah. Dengan demikian, pelaku industri, khususnya UMKM, dapat menjangkau pasar domestik dan global.
Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh pemeriksaan halal yang mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal. Selain itu, auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi siap memberikan pendampingan.
Layanan Efisien dan Terjangkau
Kepala BSPJI Ambon, Mamang, menyatakan bahwa LPH BSPJI Ambon telah berstatus sebagai LPH Utama. Lembaga ini siap memberikan layanan sertifikasi halal yang komprehensif dan terpercaya.
Menurutnya, kehadiran layanan di daerah membuat pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses layanan di luar wilayah. Kondisi ini meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya.
“Dengan tersedianya layanan halal di daerah, pelaku usaha lebih mudah mengurus sertifikasi halal secara cepat dan efisien,” ungkapnya.
Kemenperin mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, untuk memanfaatkan layanan LPH BSPJI Ambon. Langkah ini strategis untuk meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, serta menjamin keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen. (*/red)






