Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus memperluas akses pasar berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini mengandalkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama penguatan produk lokal.
Pelaku industri kecil kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa biaya. Skema ini memberi kemudahan sekaligus mempercepat keterlibatan industri kecil dalam rantai pasok pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis memperkuat dominasi produsen lokal di pasar nasional.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan multiplier effect guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Afirmasi untuk Industri Kecil dan UMKM
Pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan alokasi 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga mendorong percepatan penayangan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, dalam e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Upaya ini diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah.
Pendampingan dan Regulasi Diperkuat
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyatakan bahwa Kemenperin terus mendampingi pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.
Pendampingan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Regulasi ini memberikan kemudahan pemenuhan nilai TKDN bagi industri kecil.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ujar Reni.
Sebagai implementasi kebijakan, Kemenperin menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Sebanyak 65 peserta hadir langsung, sementara lebih dari 250 peserta mengikuti secara daring dari berbagai daerah.
Reni menilai, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Pelaku usaha wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil untuk mengakses skema self declare. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.
Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa pendampingan terbagi dalam dua sesi, yaitu diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta desk consultation bagi peserta luring.
Kemenperin juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk dinas terkait di Kota dan Kabupaten Bogor, Pusat P3DN, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses sertifikasi berjalan efektif dan mudah diakses pelaku industri kecil. (*/red)






