Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN Industri Kecil, Gratis dan Bisa Self Declare

Penulis -

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenperin permudah industri kecil raih sertifikat TKDN. (Foto: Kemenperin)

Kemenperin permudah industri kecil raih sertifikat TKDN. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus memperluas akses pasar berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini mengandalkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama penguatan produk lokal.

Pelaku industri kecil kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa biaya. Skema ini memberi kemudahan sekaligus mempercepat keterlibatan industri kecil dalam rantai pasok pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis memperkuat dominasi produsen lokal di pasar nasional.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan multiplier effect guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Afirmasi untuk Industri Kecil dan UMKM

Pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan alokasi 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut juga mendorong percepatan penayangan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, dalam e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Upaya ini diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah.

Pendampingan dan Regulasi Diperkuat

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyatakan bahwa Kemenperin terus mendampingi pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.

Pendampingan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Regulasi ini memberikan kemudahan pemenuhan nilai TKDN bagi industri kecil.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ujar Reni.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini ke-147 di Mentawai, Perempuan Didorong Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan

Sebagai implementasi kebijakan, Kemenperin menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Sebanyak 65 peserta hadir langsung, sementara lebih dari 250 peserta mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Reni menilai, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan

Pelaku usaha wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil untuk mengakses skema self declare. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa pendampingan terbagi dalam dua sesi, yaitu diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta desk consultation bagi peserta luring.

Kemenperin juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk dinas terkait di Kota dan Kabupaten Bogor, Pusat P3DN, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses sertifikasi berjalan efektif dan mudah diakses pelaku industri kecil. (*/red)

Berita Terkait

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB