Koperasi Desa dan BUM Desa Masuk Rantai Pasok Program MBG

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa dan BUM Desa dilibatkan dalam rantai pasok MBG untuk memasok pangan dan jasa pendukung sesuai standar BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Koperasi Desa dan BUM Desa dilibatkan dalam rantai pasok MBG untuk memasok pangan dan jasa pendukung sesuai standar BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang lebih besar bagi pelaku ekonomi desa untuk memasok kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini termasuk pelaku usaha yang dapat terlibat dalam rantai pasok program tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui aturan itu, KDKMP dan BUM Desa bergabung dalam ekosistem penyediaan kebutuhan MBG bersama usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, dan koperasi.

Pelibatan tersebut bertujuan mendukung ketersediaan pangan sekaligus memperkuat rantai pasok. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan KDKMP dan BUM Desa dapat mengambil peran sesuai persyaratan serta standar yang berlaku.

“Program MBG tidak hanya berbicara mengenai penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga bagaimana penyelenggaraannya dapat membangun ekosistem yang melibatkan potensi ekonomi di tingkat lokal. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUM Desa menjadi bagian dari pelaku usaha yang dapat mengambil peran dalam rantai pasok MBG sesuai dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (29/9).

Pemasok Wajib Penuhi Standar

Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur berbagai kebutuhan yang dapat disediakan pelaku usaha dalam penyelenggaraan MBG.

Ruang lingkupnya mencakup bahan baku pangan lokal, pangan olahan, serta barang dan jasa pendukung. Seluruh bahan pangan wajib memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi.

Baca Juga :  Pembelajaran di PAUD-TK Harus Bermakna dan Menarik

Sementara itu, barang dan jasa pendukung mencakup penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, distribusi, dan pengemasan. Kebutuhan lainnya meliputi penyediaan peralatan, kebersihan, teknologi informasi, serta penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

BGN tetap menempatkan standar sebagai bagian penting dalam pelibatan pelaku usaha lokal.

“Pelibatan pelaku usaha di tingkat lokal tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar. Karena itu, BGN tidak hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha yang terlibat memiliki kemampuan menyediakan bahan baku atau layanan yang dibutuhkan, memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, menjaga mutu bahan baku, serta mampu menjamin kesinambungan pasokan,” kata Hida.

SPPG Prioritaskan Pemasok dari Daerah Setempat

Aturan tersebut juga mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan.

Prioritas diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili sekaligus menjalankan kegiatan usahanya di kecamatan tempat SPPG berada.

Jika kebutuhan pemasok belum terpenuhi, cakupan wilayah dapat diperluas secara bertahap. Perluasan dimulai dari kecamatan terdekat dalam satu kabupaten/kota, kemudian kabupaten/kota terdekat dalam satu provinsi, hingga wilayah di luar provinsi.

BGN Awasi Pelaksanaan dan Pelaporan

BGN juga mengawasi penggunaan Produk Dalam Negeri serta keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, KDKMP, dan BUM Desa dalam program MBG.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelibatan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, Kepala SPPG wajib menyampaikan laporan melalui SIPGN. Laporan tersebut mencakup persentase penggunaan Produk Dalam Negeri, persentase pelibatan pelaku usaha, serta realisasi nilai kontrak.

Hida berharap keterlibatan pelaku usaha lokal dapat memperkuat hubungan antara kebutuhan MBG dan potensi produksi di setiap daerah.

Baca Juga :  Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

“Dengan memperkuat keterhubungan antara SPPG dan pelaku usaha di daerah, rantai pasok MBG diharapkan dapat semakin dekat dengan sumber pangan dan potensi ekonomi setempat. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap harus memperhatikan mutu, keamanan pangan, ketersediaan pasokan, dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hida. (*)

Berita Terkait

Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan
Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita
BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK
MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Jamin Seleksi Dikbang Polri 2027 Bersih, Polda Sumbar Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru