Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan resmi melakukan tahap II perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek.
Tahap ini menandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan tersangka UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Selasa (6/8/25).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menjelaskan, berkas perkara UA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti pada 22 Juli 2025.
“Setelah dinyatakan lengkap P-21, sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Abrinaldy Anwar kepada wartawan.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana nagari dan pungutan liar yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023. UA sebagai Wali Nagari diduga memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Tahap II ini merupakan proses resmi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Dengan demikian, kewenangan yuridis atas perkara UA sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.
Abrinaldy menambahkan, setelah tahap II, penuntut umum akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang.
“Pelimpahan ke pengadilan dilakukan agar perkara Tersangka UA dapat segera diperiksa dan diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Abrinaldy, tahap II menandai perkara telah siap untuk dituntut di pengadilan. Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, penuntutan bisa dilakukan segera setelah berkas dinyatakan P-21.
Sebelum dilimpahkan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar hukum untuk menuntut UA di pengadilan. Surat dakwaan ini akan memuat seluruh fakta dan bukti terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan UA.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wali nagari yang seharusnya mengelola dana untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat dan sejumlah lembaga anti-korupsi menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.
Pengawasan terhadap penggunaan dana nagari dan pungutan masyarakat dinilai masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Kejari Pesisir Selatan menegaskan setiap penyimpangan akan ditindak tegas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan tahap II selesai, proses hukum UA kini memasuki babak penuntutan. Penuntut umum akan membawa perkara ini ke pengadilan untuk pemeriksaan secara formal, yang menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat nagari. (sus)






