Korupsi Dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Masuki Tahap II, Tersangka UA Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis -

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA (kiri) saat menandatangani berkas tahap II (Foto: Dok Humas Kejari Pessel)

Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA (kiri) saat menandatangani berkas tahap II (Foto: Dok Humas Kejari Pessel)

Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan resmi melakukan tahap II perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek.

Tahap ini menandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Penyerahan tersangka UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Selasa (6/8/25).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menjelaskan, berkas perkara UA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti pada 22 Juli 2025.

“Setelah dinyatakan lengkap P-21, sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Abrinaldy Anwar kepada wartawan.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana nagari dan pungutan liar yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023. UA sebagai Wali Nagari diduga memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

Tahap II ini merupakan proses resmi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Dengan demikian, kewenangan yuridis atas perkara UA sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

Abrinaldy menambahkan, setelah tahap II, penuntut umum akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang.

“Pelimpahan ke pengadilan dilakukan agar perkara Tersangka UA dapat segera diperiksa dan diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Abrinaldy, tahap II menandai perkara telah siap untuk dituntut di pengadilan. Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, penuntutan bisa dilakukan segera setelah berkas dinyatakan P-21.

Sebelum dilimpahkan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar hukum untuk menuntut UA di pengadilan. Surat dakwaan ini akan memuat seluruh fakta dan bukti terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan UA.

Baca Juga :  Pasbar Luncurkan e-Voting Pilwana 2026, Bupati Yulianto Pastikan Sistem Aman dan Transparan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wali nagari yang seharusnya mengelola dana untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat dan sejumlah lembaga anti-korupsi menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

Pengawasan terhadap penggunaan dana nagari dan pungutan masyarakat dinilai masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Kejari Pesisir Selatan menegaskan setiap penyimpangan akan ditindak tegas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dengan tahap II selesai, proses hukum UA kini memasuki babak penuntutan. Penuntut umum akan membawa perkara ini ke pengadilan untuk pemeriksaan secara formal, yang menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat nagari. (sus)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru