Padang, Javanusa—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sawahan, Padang Timur, dilanda kebakaran pada Minggu (20/4/2025) pagi.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Menurut informasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, api dilaporkan muncul sekitar pukul 09.24 WIB.
Lima unit armada dengan total 70 personel dikerahkan ke lokasi dan tiba pukul 09.30 WIB. Proses pemadaman selesai pada pukul 10.15 WIB.
Api diduga berasal dari instalasi pendingin ruangan (AC). Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Saksi mata bernama Rahmad (31), seorang satpam yang bertugas di kantor tersebut, melihat asap tebal mengepul dari salah satu ruangan dan segera melapor ke pihak pemadam kebakaran.
Kebakaran menghanguskan satu bangunan dengan luas area terbakar sekitar 28 meter persegi (7 x 4 meter).
Meski tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Petugas juga berhasil menyelamatkan aset senilai kurang lebih Rp5 miliar serta mencegah kebakaran meluas ke dua bangunan lain yang berdekatan dengan area terdampak seluas 1.200 meter persegi (40 x 30 meter).
Penanganan berjalan kondusif dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan PLN. (*/red)






