Jakarta, Javanusa—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia.
Pengungkapan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 itu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Petugas mengungkap kasus ini melalui investigasi bersama setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta distribusi meterai ilegal.
Tiga Gulungan Bahan Baku Diamankan
Dalam rangkaian penindakan, Polda Metro Jaya menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas juga mengamankan tiga gulungan kertas yang menjadi bahan baku produksi meterai palsu. Setiap gulungan diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.
Penyitaan bahan baku tersebut mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, hasil investigasi mencatat sindikat telah menjual 4.007.334 keping meterai. Aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Petugas juga menyita mesin produksi yang dalam setahun diperkirakan mampu menghasilkan 900.000 keping meterai palsu. Langkah itu mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
DJP Tekankan Dampak Meterai Ilegal
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan perkara tersebut.
Menurut Bimo, sinergi antarinstansi penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo Wijayanto.
Ia menilai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen DJP dan aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara serta kepastian hukum masyarakat.
Sindikat Terancam Hukuman Pidana
DJP menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai. Aparat menindak praktik produksi, peredaran, pemalsuan, dan penyalahgunaan meterai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu terancam Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi terancam Pasal 26. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi
DJP juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Pemilik dokumen kemudian harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko hukum sekaligus mencegah kerugian finansial.
Bimo juga meminta masyarakat ikut membantu mengawasi peredaran meterai ilegal. Masyarakat dapat melaporkan dugaan produksi atau distribusi meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat berperan penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)






