Tanah Datar, Javanusa—DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita itu dihadiri 27 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan seluruh pihak yang terlibat sehingga KUA PPAS Perubahan 2025 disepakati dan ditandatangani bersama.
“Proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen ini. Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi Pemkab Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” ujar Eka Putra.
Alasan Perubahan KUA PPAS
Bupati menjelaskan, perubahan KUA PPAS untuk menyesuaikan anggaran tahun berjalan akibat sejumlah faktor. Penyesuaian ini merupakan tahapan dalam mekanisme APBD sebagaimana diatur Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membolehkan perubahan APBD jika terjadi perkembangan di luar asumsi awal KUA.
Beberapa alasan perubahan KUA PPAS 2025 antara lain:
-
- Perubahan indikator makro ekonomi.
- Penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Pemanfaatan anggaran lanjutan dari program dan kegiatan tahun 2024 (DAK).
- Pemanfaatan Silpa 2024.
- Penyesuaian program dengan visi-misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional.
Eka Putra meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Keberhasilan pembangunan Tanah Datar adalah hasil sinergi semua pihak, yang diukur dari capaian indikator visi-misi daerah dan target dalam RKPD. Dukungan seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan program,” tegasnya. (*/red)






