Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang kembali meliburkan peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat pada Rabu (16/9/2026). Kebijakan itu menyusul kondisi kualitas udara Padang yang berada pada kategori berbahaya.
Indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) di Kota Padang tercatat mencapai 904. Kondisi tersebut mendorong Pemko Padang mengambil langkah perlindungan bagi peserta didik dari paparan udara luar.
Informasi mengenai peliburan sekolah disampaikan Pemko Padang melalui akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, @diskominfokotapadang, Rabu pagi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat di wilayah Kota Padang.
Warga Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Selain meliburkan sekolah, Pemko Padang mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta tetap berada di dalam rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.
Pemko juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar ruangan.
Imbauan itu menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat selama kualitas udara Padang berada dalam kondisi buruk.
Orang Tua Diminta Perhatikan Aktivitas Anak
Selama kegiatan belajar dari rumah, orang tua diharapkan memastikan anak tidak melakukan aktivitas yang membuat mereka terpapar udara luar.
Masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga kebersihan serta membatasi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi paparan udara yang berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak. (*)






