Padang, Javanusa—Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan di ruang sidang Khatib Sulaiman, Padang.
Dari sembilan pelanggar yang terdaftar, hanya empat orang yang hadir dalam persidangan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 ribu kepada para pelanggar yang hadir.
Sementara lima pelanggar yang mangkir dari sidang dikenai denda lebih tinggi, berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
Hakim Anton Rizal Setiawan menyampaikan putusan ini bertujuan memberikan efek jera. “Ketidakhadiran dalam persidangan menjadi faktor pemberat. Kami berharap keputusan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat aturan,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengapresiasi putusan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
“Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Chandra.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelanggar lainnya dan mendorong terciptanya lingkungan kota yang tertib dan aman. (*/red)






