Langgar Aturan, 9 PKL Dijatuhi Sanksi Denda

Penulis -

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap PKL yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap PKL yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang memutuskan sanksi denda terhadap sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan terlarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan di ruang sidang Khatib Sulaiman, Padang.

Dari sembilan pelanggar yang terdaftar, hanya empat orang yang hadir dalam persidangan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 ribu kepada para pelanggar yang hadir.

Sementara lima pelanggar yang mangkir dari sidang dikenai denda lebih tinggi, berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Hakim Anton Rizal Setiawan menyampaikan putusan ini bertujuan memberikan efek jera. “Ketidakhadiran dalam persidangan menjadi faktor pemberat. Kami berharap keputusan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat aturan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengapresiasi putusan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Chandra.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelanggar lainnya dan mendorong terciptanya lingkungan kota yang tertib dan aman. (*/red)

Baca Juga :  Pasangan Ilegal Diamankan, Mixer Disita! Pemilik Penginapan dan Tempat Hiburan Malam Dipanggil

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru