Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan

Penulis -

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat.

Penindakan dilakukan saat patroli pengawasan, Jumat (9/1/2025) dini hari.

Dari enam lokasi yang diperiksa, petugas menemukan tiga tempat usaha masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, aturan membatasi operasional tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.

Kegiatan pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Patroli menyasar tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menurut Rio, pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran berulang. Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui pengaduan langsung.

Jam Operasional Maksimal Pukul 02.00 WIB

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam telah diatur secara jelas. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi batas waktu operasional hingga pukul 02.00 WIB.

“Penertiban ini bukan sekadar penindakan. Kami ingin menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat Kota Padang,” kata Chandra dalam keterangannya.

Chandra menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan dua regulasi daerah yang berlaku. Aturan itu menjadi dasar Satpol PP dalam mengambil tindakan tegas.

Terhadap tempat usaha yang melanggar, petugas menghentikan aktivitas operasional. Proses administrasi juga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Padang Barat, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau. Lokasi ini menjadi perhatian karena adanya laporan aktivitas muda-mudi hingga larut malam.

Di lapangan, petugas mendapati konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Aktivitas tersebut langsung ditindak karena melanggar ketentuan ketertiban umum.

“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Kami serahkan yang terjaring kepada PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses,” ujar Chandra.

Baca Juga :  Revitalisasi Basement Pasar Raya Padang Dimulai, Satpol PP Kawal Relokasi Pedagang
Komitmen Jaga Ketertiban Kota Padang

Chandra menegaskan penegakan peraturan daerah bertujuan melindungi kepentingan bersama. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin, terutama di kawasan rawan pelanggaran.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan dinilai penting agar iklim usaha tetap kondusif tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB