Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat.
Penindakan dilakukan saat patroli pengawasan, Jumat (9/1/2025) dini hari.
Dari enam lokasi yang diperiksa, petugas menemukan tiga tempat usaha masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, aturan membatasi operasional tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.
Kegiatan pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Patroli menyasar tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menurut Rio, pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran berulang. Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui pengaduan langsung.
Jam Operasional Maksimal Pukul 02.00 WIB
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam telah diatur secara jelas. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi batas waktu operasional hingga pukul 02.00 WIB.
“Penertiban ini bukan sekadar penindakan. Kami ingin menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat Kota Padang,” kata Chandra dalam keterangannya.
Chandra menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan dua regulasi daerah yang berlaku. Aturan itu menjadi dasar Satpol PP dalam mengambil tindakan tegas.
Terhadap tempat usaha yang melanggar, petugas menghentikan aktivitas operasional. Proses administrasi juga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain Padang Barat, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau. Lokasi ini menjadi perhatian karena adanya laporan aktivitas muda-mudi hingga larut malam.
Di lapangan, petugas mendapati konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Aktivitas tersebut langsung ditindak karena melanggar ketentuan ketertiban umum.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Kami serahkan yang terjaring kepada PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses,” ujar Chandra.
Komitmen Jaga Ketertiban Kota Padang
Chandra menegaskan penegakan peraturan daerah bertujuan melindungi kepentingan bersama. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin, terutama di kawasan rawan pelanggaran.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan dinilai penting agar iklim usaha tetap kondusif tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat. (*/red)






