Layanan AHU dan Merek ini terdiri dari beberapa jenis layanan, yakni Perseroan Perorangan, Pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, Fidusia, Perkumpulan, Yayasan. Lalu Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Legalisasi/Apostille, Koperasi, PPNS, Badan Usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata.
“Selama ini kita mengetahui untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu perusahaan. Dan kemudian baru bisa mengurus kepastian hukum, namun, sekarang hal tersebut tidak perlu lagi. Sehingga melalui layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Peresmian layanan AHU ditandai dengan pengguntingan pita dan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DPMPTSP Naker Pariaman, Disperindagkop dan UKM Pariaman bersama Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar. (*/jn07)
Silahkan bergabung di Grup Telegram Javanusa.com untuk mendapatkan informasi terbaru






