Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan pelayanan yang baik. Saat ini, sudah ada 25 loket pelayanan terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 instansi vertikal dan 2 layanan promosi.
“Hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan pembukaan layanan AHU dan Merek ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Pariaman.
Layanan AHU ini merupakan layanan terkait dengan administrasi hukum umum, salah satunya adalah perseroan perorangan.
“Layanan online ini kita berikan kepada masyarakat dengan persyaratan yang sangat memudahkan. Ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar kepada Pemko Pariaman. Sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






