Padang, Javanusa—Lurah Gurun Laweh Nan XX, Vebrinanda bersama tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang melakukan pengukuran ulang dan penentuan batas tanah fasilitas umum (fasum) di RT 01 RW 02, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan ini turut didampingi Kasi Trantibum Kelurahan, Muharman, dan Ketua RW 02, Heppy Yusra.
Lahan fasum seluas 860 meter persegi tersebut saat ini telah memiliki dua bangunan untuk kepentingan publik, yaitu sekolah PAUD dan Puskeskel (Puskesmas Kelurahan).
Sisa lahan yang belum dimanfaatkan direncanakan akan dijadikan taman bermain dan fasilitas olahraga untuk warga.
“Pengukuran ulang ini penting untuk memastikan tidak ada klaim kepemilikan pribadi atas tanah fasum milik Pemerintah Kota Padang,” jelas Vebrinanda.
Ia menambahkan sisa lahan yang belum dimanfaatkan selama ini menjadi semak belukar dan lokasi pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Rencana pengembangan lahan ini merupakan hasil kesepakatan antara kelurahan, RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami berharap mendapat persetujuan dari Dinas PUPR dan Bagian Aset Pemko Padang untuk mengoptimalkan fungsi lahan ini,” ungkap lurah.
Ketua RW 02, Heppy Yusra menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR atas dukungan dalam pemanfaatan lahan fasum.
“Dengan dimanfaatkannya lahan ini secara optimal, kami berharap tidak ada lagi TPS liar di kawasan ini,” tutupnya. (*/jn01)






