Menag dan MUI Teken MoU Implementasi KUHP dan KUHAP

Penulis -

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Nasaruddin Umar dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud bersama Pejabat dan Pimpinan Kemenag dan MUI dalam giat penandatanganan MoU mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP. (Foto: Firmandan Wijaya/Kemenag)

Menag Nasaruddin Umar dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud bersama Pejabat dan Pimpinan Kemenag dan MUI dalam giat penandatanganan MoU mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP. (Foto: Firmandan Wijaya/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tindak pidana keagamaan dan kesusilaan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dan diwakili oleh Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Marsudi Syuhud.

Menag Nasaruddin menekankan pentingnya kejelasan definisi hukum dalam KUHAP, termasuk definisi “agama”. Ia mengingatkan ketidaktahuan sejarah atau definisi agama yang tidak simetris antara negara dan ulama berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Munas dan Mukernas MUI, sekaligus respons atas berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026 dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah untuk menyatukan pemahaman terhadap pasal-pasal yang multitafsir dan kontroversial di masyarakat.

Senada, K.H. Marsudi Syuhud menyebut seluruh butir kerja sama telah dikaji secara mendalam demi kepentingan umat. Menag menyebut upaya ini sebagai bentuk pengabdian besar dan komitmen untuk menyisir pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

“Ini adalah langkah strategis untuk membuat rambu-rambu hukum yang jelas demi mengamankan umat di masa depan,” ujar Menag.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal DP MUI, Buya Amirsyah Tambunan, jajaran pejabat MUI lainnya, serta pejabat Kementerian Agama. (*/red)

Baca Juga :  PPDI dan Gerkatin Sukses Gelar Gerakan Ramadan Peduli Disabilitas

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB