Mendagri Ingatkan tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

Penulis -

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra saat mengikuti rapat di Ruang VIP Balai Kota, Rabu (8/1/2025). (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra saat mengikuti rapat di Ruang VIP Balai Kota, Rabu (8/1/2025). (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, Javanusa—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Pada rapat yang diikuti secara daring oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra dan pejabat terkait, Rabu (8/1/2025) di Ruang VIP Balai Kota, Mendagri Tito meminta Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.

Dikatakannya, berdasarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan, penataan non-ASN selain melaksanakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya antara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK. Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

Rini meminta Pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pangkalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah mengangkat menjadi PPPK.

“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujarnya. (*/jn01)

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Naik, Pemko Optimalkan Strategi 4K

Berita Terkait

Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:20 WIB

MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Erick Yusuf: Film Buya Hamka Jadi Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sinopsis Film Laut Bercerita dan The Doll Ghawiah, Dua Film Lokal Terbaru Tayang Hari Ini!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bunga Nafisa dan Deandra Nadira Rilis Single Dar Der Dor Ser, Usung Musik Endikup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Lewat Merayu Waktu, Eltasya Angkat Kisah Sulit Melepaskan Masa Lalu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Gandeng LDR Team, Lindee Cremona Rilis Single Dewasaku Membanggakanmu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Ruth Garcia Rilis Lagu Salahkah, Ungkap Pergulatan Batin Usai Dikhianati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

AI Mampu Bikin Film, Nezar Patria Soroti Tantangan Baru Sensor Film

Berita Terbaru