Mengebut Kebun Sawit Plasma Indonesia Untuk Jatah Rakyat

Penulis -

Senin, 17 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jonaidi, SH, MH.

Jonaidi, SH, MH.

Oleh: Jonaidi, SH, MH

Javanusa.com—Perkebunan kelapa sawit mulai tumbuh pesat di Indonesia sejak 1987, ketika pemerintahan Presiden Soeharto menerapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanian dan perkebunan.

Sebagai negara agraris, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Pemerintah saat itu memberikan insentif melalui skema Perkreditan Bank Swasta Nasional (PBSN) kepada perusahaan perkebunan dengan bunga hanya 11 persen, yakni lebih rendah dari bunga bank konvensional yang mencapai 12,5 hingga 13 persen.

Tidak mengherankan ketika itu banyak pengusaha kemudian berbondong-bondong mendirikan Perseroan Terbatas (PT) guna mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan memperoleh keuntungan ganda.

Sebab selain membuka lahan perkebunan, mereka juga memanfaatkan kayu produktif di area HGU bekerja sama dengan PT Inhutani IV. Kayu-kayu tersebut diproduksi melalui saw mill dan dijual dengan harga menarik. Negara saat itu memperoleh pemasukan sebesar delapan dolar AS per meter kubik, ketika nilai tukar masih sekitar Rp2.500 per dolar.

Kewajiban Kebun Plasma: Dari 40 Persen, Menyusut Menjadi 15 Persen, Lalu Berangsur Naik

Pada masa itu, pemegang HGU diwajibkan membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 40 persen dari total HGU. Namun setelah krisis moneter 1998, aturan tersebut berubah,  kewajiban plasma menyusut menjadi hanya 15 persen dari total lahan.

Ketentuan kemudian kembali diperbarui menjadi 20 persen plasma dari luas HGU. Terakhir, sejak Januari 2025, Menteri ATR/BPN mulai merumuskan kebijakan bahwa pada perpanjangan HGU ketiga, pemegang HGU akan diwajibkan menambah kebun plasma menjadi 30 persen, yang dapat diambil dari lahan HGU yang ada maupun dari luar HGU. Pertimbangan utamanya: perusahaan telah menikmati keuntungan selama hampir 70 tahun dari dua kali siklus sertifikasi HGU.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Desak Bapenda Optimalkan Pajak Air Permukaan, Potensi PAD dari Sawit Diperkirakan Capai Ratusan Miliar
Pertanyaannya: Berapa Persen Kebun Plasma yang Sudah Benar-Benar Terwujud?

Misalkan total HGU swasta dan BUMN mencapai 9 juta hektare. Dengan kewajiban 20 persen, seharusnya tersedia 1,8 juta hektare kebun plasma. Jika dibagi dua hektare per keluarga, maka ada 900 ribu keluarga yang seharusnya menerima manfaat.

Dengan asumsi satu keluarga memperoleh pendapatan bersih Rp6 juta per bulan dari dua hektare plasma, potensi nilai ekonomi yang beredar mencapai Rp5,4 triliun per bulan, atau Rp64,8 triliun per tahun.

Angka ini bukan hanya besar, tetapi dapat menjadi penopang perekonomian pedesaan seluruh Indonesia. Namun, data di berbagai laporan menunjukkan realisasi kebun plasma baru sekitar 51 persen. Artinya, hampir separuh kewajiban belum dipenuhi oleh perusahaan pemegang HGU. Di sinilah seharusnya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi lebih proaktif menggandeng perusahaan untuk memastikan realisasi kewajiban tersebut sesuai regulasi.

Mengapa Perusahaan Tidak Dirugikan?

Perlu digarisbawahi bahwa kewajiban plasma sebenarnya tidak merugikan perusahaan. Bahkan sebaliknya, mereka tetap memperoleh keuntungan melalui pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) di pabrik kelapa sawit (PKS) kebun inti.

Skemanya sederhana dan sudah berjalan puluhan tahun:

    1. Setiap dua hektare plasma dibuatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.
    2. Perusahaan inti meminjam dana ke bank dengan agunan SHM warga untuk membiayai pembangunan kebun plasma hingga menghasilkan.
    3. Pendapatan warga plasma dipotong secara proporsional untuk mencicil pinjaman tersebut.
    4. Dalam 7-8 tahun, pinjaman biasanya lunas, dan setelah itu warga plasma menerima pendapatan bulanan penuh dikurangi biaya operasional seperti pemupukan, perawatan, dan produksi.

Model ini menguntungkan semua pihak, perusahaan tetap memiliki pasokan TBS, bank menyalurkan kredit produktif, dan warga memperoleh jaminan pendapatan jangka panjang.

Baca Juga :  Ditjen Perkebunan Nilai Kepatuhan Usaha PT Tidar Kerinci Agung, Soroti Plasma 20 Persen
Saatnya Pemerintah Menggeber Realisasi Kebun Plasma

Melihat urgensi dan besarnya manfaat ekonomi plasma, pemerintah pusat perlu mengajak pemerintah daerah berlomba-lomba mengawal pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh pemegang HGU. Bukan hanya karena ini amanat regulasi, tetapi karena plasma terbukti menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang sangat efektif di negara agraris seperti Indonesia.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi khalayak luas. Insya Allah, di waktu mendatang akan hadir tulisan lanjutan dengan tema “Kebun Rakyat untuk Mensejahterakan Penduduk di Negara Agraris”. (*)

Berita Terkait

Fauzi Bahar, Sang “Pamberang” yang Tampil sebagai Panglima di Tengah Gempa
Menanti Remaja Masjid Reborn
Menyiapkan Istithaah Manasik Haji Mandiri
Jaga Pesisir Selatan dari Rantau: Menguatkan Generasi Melalui Badan Diklat DPP PKPS
Tri Sukses Haji dan Ikhtiar yang Tidak Pernah Selesai
Kesuksesan Debut Kemenhaj 2026 dan Visi Baru Ekosistem Haji Indonesia
Foto AI dalam Jurnalistik: Pendukung Berita atau Ancaman Kebenaran?
Penerbangan Internasional Belitung Kembali Dibuka: Konektifitas Jadi Kunci Emas Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB