Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menginstruksikan revisi standar operasional program internsip agar mulai berlaku pada Mei 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Menkes Budi saat mengikuti pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5/2026).
Menkes menegaskan, revisi aturan itu bukan sekadar langkah administratif. Pemerintah ingin memastikan perlindungan serta keselamatan peserta internsip pada masa mendatang.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” ujar Menkes Budi.
Empat Poin Revisi Regulasi Internship
Kementerian Kesehatan menyusun empat poin utama dalam revisi aturan tersebut. Seluruh fasilitas kesehatan wahana magang wajib mematuhi ketentuan baru itu.
Poin pertama mengatur standardisasi jam kerja peserta internsip. Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu dan melarang sistem pengelompokan jam kerja atau “dirapel”.
Selain itu, aturan baru juga mempertegas definisi peran peserta internsip. Peserta tidak boleh menggantikan fungsi dokter organik di fasilitas kesehatan.
Kemenkes meminta peserta internsip fokus menjalani proses pembelajaran dengan pengawasan supervisor aktif.
Hak Cuti dan Remunerasi Ditingkatkan
Dalam revisi tersebut, Kemenkes juga menambah hak cuti peserta internsip dari empat hari menjadi 10 hari setiap tahun.
Kementerian menegaskan, cuti maupun izin sakit tidak akan memperpanjang masa internsip selama peserta telah memenuhi target kompetensi yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengevaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH). Pemerintah akan menyesuaikan besaran BBH dengan tingkat inflasi dan daya beli setiap daerah.
Langkah itu dilakukan untuk mengurangi ketimpangan antarwahana internsip di berbagai wilayah.
Audit Kasus dr. Myta Diserahkan ke KKI dan MDP
Terkait tindak lanjut audit medis kasus dr. Myta Aprilia Azmy, Kemenkes memastikan hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Penyerahan tersebut dilakukan sesuai kewenangan hukum yang berlaku, termasuk dalam penentuan sanksi.
“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan juga berkomitmen memantau penerapan aturan baru secara ketat di lapangan. Kemenkes memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda. (*/red)






