Menkes Budi Revisi Regulasi Internship Dokter Mulai Mei 2026, Jam Kerja Dibatasi 40 Jam

Penulis -

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemenkes)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemenkes)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menginstruksikan revisi standar operasional program internsip agar mulai berlaku pada Mei 2026.

Instruksi tersebut disampaikan Menkes Budi saat mengikuti pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5/2026).

Menkes menegaskan, revisi aturan itu bukan sekadar langkah administratif. Pemerintah ingin memastikan perlindungan serta keselamatan peserta internsip pada masa mendatang.

“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” ujar Menkes Budi.

Empat Poin Revisi Regulasi Internship

Kementerian Kesehatan menyusun empat poin utama dalam revisi aturan tersebut. Seluruh fasilitas kesehatan wahana magang wajib mematuhi ketentuan baru itu.

Poin pertama mengatur standardisasi jam kerja peserta internsip. Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu dan melarang sistem pengelompokan jam kerja atau “dirapel”.

Selain itu, aturan baru juga mempertegas definisi peran peserta internsip. Peserta tidak boleh menggantikan fungsi dokter organik di fasilitas kesehatan.

Kemenkes meminta peserta internsip fokus menjalani proses pembelajaran dengan pengawasan supervisor aktif.

Hak Cuti dan Remunerasi Ditingkatkan

Dalam revisi tersebut, Kemenkes juga menambah hak cuti peserta internsip dari empat hari menjadi 10 hari setiap tahun.

Kementerian menegaskan, cuti maupun izin sakit tidak akan memperpanjang masa internsip selama peserta telah memenuhi target kompetensi yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengevaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH). Pemerintah akan menyesuaikan besaran BBH dengan tingkat inflasi dan daya beli setiap daerah.

Langkah itu dilakukan untuk mengurangi ketimpangan antarwahana internsip di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Pelajar 15 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batang Arau Padang
Audit Kasus dr. Myta Diserahkan ke KKI dan MDP

Terkait tindak lanjut audit medis kasus dr. Myta Aprilia Azmy, Kemenkes memastikan hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Penyerahan tersebut dilakukan sesuai kewenangan hukum yang berlaku, termasuk dalam penentuan sanksi.

“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Menkes Budi.

Kementerian Kesehatan juga berkomitmen memantau penerapan aturan baru secara ketat di lapangan. Kemenkes memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB