Jakarta, Javanusa—Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memperketat pengawasan setelah muncul temuan evaluasi internal pada program Sekolah Rakyat.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Saifullah Yusuf langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat pengadaan barang dan jasa.
Keputusan ini muncul untuk memperlancar pendalaman temuan serta menjaga objektivitas proses investigasi yang sedang berjalan.
Dua Pejabat yang Dinonaktifkan Sementara
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Langkah ini berlaku sementara selama proses pendalaman berlangsung di lingkungan Kementerian Sosial.
Gus Ipul menegaskan keputusan ini untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal. Ia menyampaikan kebijakan tersebut juga mendukung efektivitas pengadaan berikutnya di lingkungan kementerian.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh sistem pengadaan barang dan jasa.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Kementerian Sosial juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses evaluasi pengadaan. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan transparan.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” jelasnya.
Mekanisme dan Tanggung Jawab Pengadaan
Gus Ipul menjelaskan setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme dan tanggung jawab yang jelas.
Proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan mengikuti struktur organisasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran masing-masing. Dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, KPA berada di bawah Kepala Biro Umum yang kemudian menunjuk PPK.
“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Gus Ipul juga menginstruksikan Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan memperkuat tim pengadaan.
Selain itu, Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono mendapat tugas melanjutkan pendalaman dan investigasi.
Hasil Klarifikasi Tim Khusus Pengadaan
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap pengadaan sepatu 2025. Tim menyatakan secara umum prosedur telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Namun, tim juga menemukan catatan penting terkait potensi masalah dalam pelaksanaan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo Priyono.
Ia menegaskan perlunya pendalaman lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan
Kementerian Sosial menegaskan langkah penonaktifan ini sebagai upaya menjaga integritas pengadaan. Proses investigasi Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi.
Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil investigasi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengadaan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. (*/red)






