Jakarta, Javanusa—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan polemik mengenai angka Rp2 triliun yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh mengaburkan persoalan utama.
Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi nilai dugaan penipuan melalui penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, bukan keuntungan normal perusahaan penggilingan padi.
Mentan Amran mengatakan masyarakat perlu memahami substansi persoalan yang sedang diusut pemerintah. Ia menilai perdebatan mengenai besarnya angka Rp2 triliun justru mengalihkan perhatian dari dugaan praktik curang yang merugikan konsumen.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegas Mentan Amran, Kamis (30/7).
Menurutnya, angka tersebut menggambarkan estimasi nilai dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik penjualan beras premium yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Hasil Uji 212 Merek Beras Premium
Temuan itu berawal dari pengawasan yang dilakukan Kementerian Pertanian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasar. Dari hasil pengujian laboratorium, sekitar 86 persen sampel diketahui tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kadar beras patah. Sesuai ketentuan, kadar beras patah maksimal mencapai 14,5 persen. Namun, sejumlah sampel justru memiliki kadar lebih dari 40 persen, bahkan mendekati 60 persen.
Meski kualitasnya berada di bawah standar, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium.
Untuk mempermudah pemahaman, Mentan Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga yang lebih tinggi, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang layak diproses secara hukum.
Dasar Perhitungan Kerugian Rp98 Triliun
Mentan Amran menjelaskan bahwa estimasi kerugian masyarakat sekitar Rp98 triliun per tahun berasal dari perhitungan produksi beras premium nasional.
Produksi beras premium diperkirakan mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau sekitar 12,2 juta ton setiap tahun. Berdasarkan hasil pengawasan, sekitar 86 persen dari volume tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu premium sehingga jumlahnya diperkirakan mencapai 10,5 juta ton.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian menghitung selisih harga yang dibayarkan konsumen. Beras dengan kualitas di bawah standar premium diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram, tetapi dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram.
Perbedaan harga sekitar Rp9.300 per kilogram atau sekitar Rp9,3 juta per ton itu kemudian dikalikan dengan estimasi volume beras yang tidak memenuhi standar.
Hasilnya menunjukkan potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp97,7 triliun yang dibulatkan menjadi sekitar Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam setahun.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Mentan Amran.
Angka Rp2 Triliun Bukan Keuntungan Operasional Penggilingan
Amran kembali menegaskan angka Rp2 triliun tidak dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak.
Menurutnya, nilai tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.
Hasil Investigasi Diserahkan ke Satgas Pangan
Kementerian Pertanian telah menyerahkan hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan potensi kerugian tersebut kepada Satgas Pangan Polri.
Mentan Amran memastikan pemerintah akan terus menindak dugaan praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara. Langkah itu, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata niaga pangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (*)






